Hukum  

KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Hendak Tawuran

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Sabtu (09/11/2024) malam dimulai pukul 23:30 Wib.

KRYD tersebut dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Siantar sperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Blong dan Tawuran.

Awalnya para personil tersprint mengikuti apel pembagian tugas dan pelaksanaan tugas KRYD dipimpin PS. Kasubbag Dal Ops AKP B.R. Simanjuntak selaku Koordinator di Apil Dayok Mirah Jl. Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur.

Para personil dibagi menjadi 3 Tim dan Patroli Shelter beserta Tim khusus (Timsus) mobile ke lokasi/titik yang dianggap rawan. Dimana, Tim 1 ke Inti Kota Jl. Sutomo dan Jl. Merdeka, Tim 2 ke Jl. Sangnawaluh (Megaland) dan Tim 3 ke Jl. Sisingamangaraja, serta Tim Patroli Shelter dan Timsus mobile ke lokasi yang dianggap Rawan di Kota Pematangsiantar.

Pada saat pelaksanaan KRYD para personil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 tanpa nopol. Selanjutnya Timsus mengamankan tiga remaja diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Medan Simpang Hotel Grand Zuri.

Lalu ketiga pelajar SMA berinisial AH (16), NM (16) dan PS (17) diboyong ke Mako Polres Siantar Untuk dilakukan pembinaan

Pada hari Minggu 10 November 2024 pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib KRYD selesai dilaksanakan dan para personil tersprint mengikut Apel Konsolidasi di Mako Polres Pematangsiantar.

Hingga saat ini ke 3 pelajar SMA dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario 125 tanpa nopol sudah diamankan diruangan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan kemudian diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tampak turut serta dalam KRYD tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA M.T. Simanungkalit, S.H dan Kanit Samapta Polseķ Siantar Utara IPDA V.H. Damanik. (PN)

Exit mobile version