KUASA HUKUM KORBAN DARMA AMBARITA Dr. Ramces Pandiangan SH, MH,.

samosir deliksumut.com laporan polisi yang sudah di laporkan korban Darma Ambarita di polres samosir terkait pengerusakan yang di lakukan secara brutal oleh para pelaku, Hotjon huta julu, Toropolo,Juli,Megawati,Palasti menggunakan Alat Berat jelas sangat merugikan keluarga korban. tangkap para pelaku, POLRES SAMOSIR ada apa Denganmu??? Darma ambarita kecewa.

pengerusakan yang di lakukan jelas tidak memiliki Dasar hukum,melanggar asa kepatutan,melanggar Norma hukum, melanggar etika bermasyarakat, jika sekiranya TOROPOLO Dkk memiliki Bukti kepemilikan atas tanah yang di kuasai Darma ambarita yang Nota Benenya Tanah Negara, baiknya bukti kepemilikan itu di tampilkan ke permukaan, jgn Hanya melakukan Klaim sepihak Tanah Kalian jika berani melakukan klaim harus mampu membuktikan dikenal dengan “onusprobandi” (beban pembuktian) dalam hukum perdata maupun pidana bahwa yang mengajukan Dalil atau klaim harus membuktikan kebenaran dalil atau klaim tersebut agar tidak menimbulkan kericuhan seharusnya Polres Samosir menangkap para Pelaku, menahan alat berat yang di pergunakan untuk melakukan pengerusakan. karena sudah jelas pelanggaran hukum yang di lakukan perbuatan pidana yang di saksikan banyak mata larangan yang sudah di alkukan BABINKAMTIBMAS, BABINSA,APARAT DESA MASYARAKAT, KORBAN, Jelas melanggar pasal 170 kuhp dan 406 kuhp jelas unsur unsur pidananya terpenuhi melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain, merugikan orang lain, unsur unsur pengerusakan, unsur Mens Rea, Pengerusakan tersebut di lakukan karena sengaja melakukan bukan karena kecelakaan. unsur Actus Reus  pengerusakan di lakukan dengan perbuatan seperti merusak, menghancurkan, atau menghilangkan sesuatu, berubahnya bentuk. unsur Kausalitas hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang timbul, pengerusakan di lakukan terhadap objek tertentu seperti barang, properti, atau Lingkungan. unsur KERUGIAN pengerusakan mengakibatkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, kepada pihak korban. unsur MELANGGAR HUKUM, pengerusakan yang di lakukan melanggar hukum dan peraturan yang berlaku. peristiwa pidananya ada, saksi ada, korban ada, barang yang di rusak ada, timbul pertanyaan apa alasan polres samosir tidak menahan alat berat yang di lakukan merusak, apa alasan polres samosir tidak menangkap para pelaku??? terlalu banyak Retorika polres samosir pak Kapolri jika memang kapolres samosir tidak amanah dalam penegakan hukum mohon di gantikan dengan kapolres yang memiliki dedikasi yang baik. pungkas Dr Ramces Pandiangan SH MH selaku kuasa hukum Darma ambarita (PN)

se

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *