Lagi Santai Menunggu Pembeli, Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Sabu

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu diJalan Pisang, Gang Durian ujung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Sabtu (19/4/2025) malam sekira pukul 18:20 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH dikonfirmasi Senin (21/4/2025) siang mengatakan, tersangka tersebut berinisial JPS (36) warga jalan pisang Gg. Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Awalnya, diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di jalan pisang Gg. Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat kota. Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka JPS di jalan Pisang Gg. Durian, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.

Diinterogasi tersangka JPS mengaku keberadaannya di jalan Pisang Gg. Durian tersebut untuk melakukan transaksi penjualan narkotika dan tersangka JPS menunjukkan kepada personil tempat menyimpan narkotika yang akan di jual.

Melihat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram di dalam kotak permen happydent white, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

Selanjutnya, tersangka JPS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka JPS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan serta diproses hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Pungkas AKP Jonni. (PN)

Exit mobile version