Laporan Dana Desa Onan Runggu Sejak 2020 Tak Kunjung Tuntas, Kejari Samosir Minta Warga Bersabar Menunggu Inspektorat

SAMOSIR | deliksumut.com – Penanganan laporan dugaan kejanggalan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018 yang dilaporkan sejak 2020 masih belum menemukan titik terang. Hingga Rabu (4/11/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/11/2026).

Juna menjelaskan, Kejari Samosir tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan lembaga swadaya masyarakat maupun pihak lainnya.

“Kami Kejaksaan Negeri Samosir dalam hal menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dari teman-teman lembaga swadaya masyarakat dan laporan lembaga lainnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi pasti akan menindaklanjutinya. Terkhusus mengenai laporan Onan Runggu ini, beberapa kali kesempatan sudah kami jelaskan dan kami lakukan permintaan data, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait,” ujar Juna.

Namun, ketika ditanya mengenai perkembangan konkret penanganan laporan tersebut, Juna mengungkapkan bahwa proses saat ini masih menunggu pemeriksaan Inspektorat.

Menurutnya, Kejari telah meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah item yang menjadi materi laporan Jefri Butarbutar, termasuk memastikan apakah masih terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Tahapan saat ini yang sedang berlangsung adalah kami meminta pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terkait item-item laporan dari Pak Jefri, apakah masih ada yang belum termuat ketika pemeriksaan awal,” jelasnya.

Ketika wartawan menanyakan bahwa pelapor, Jefri Butarbutar, telah 15 kali mendatangi Kantor Kejari Samosir untuk mempertanyakan belum adanya perkembangan laporan, Juna kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari Inspektorat.

“Progres sampai hari ini kami masih menunggu laporan dari pihak Inspektorat. Nanti akan saya telepon lagi pihak Inspektorat, meng-update sampai mana laporan itu sehingga memberikan jawaban bagi masyarakat Onan Runggu, khususnya pelapor Pak Jefri Butarbutar,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian perkembangan laporan kini masih bergantung pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Samosir.

Padahal, laporan dugaan kejanggalan LPJ Dana Desa Onan Runggu TA 2018 tersebut telah disampaikan sejak 2020 dan kembali dimasukkan secara tertulis pada April 2026.

Sebelumnya, dalam pertemuan pada Rabu (23/9/2026), Juna juga menyampaikan bahwa Kejari telah meminta keterangan Kepala Desa Onan Runggu dan berencana meminta keterangan Inspektorat untuk mencocokkan keterangan pihak desa dengan dokumen LPJ yang menjadi materi laporan.

Saat itu, Juna menyatakan hasil pengumpulan keterangan pihak terkait akan disampaikan kepada pelapor setelah prosesnya selesai.

Namun, hingga konfirmasi terbaru pada 4 November 2026, Kejari masih menunggu laporan pemeriksaan Inspektorat. Belum dijelaskan secara rinci kapan pemeriksaan tersebut diminta, sejauh mana prosesnya berjalan, serta kapan hasilnya akan diterima Kejari.

Di tengah lamanya proses penanganan, Juna menegaskan komitmen Kejari Samosir untuk memproses laporan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta pelapor bersabar menunggu hasil kerja pihak kejaksaan.

“Kami akan tetap memproses laporan warga sesuai aturan. Kami harap pelapor bersabar menunggu hasil kerja kami. Semoga proses penanganan laporan warga ini bisa selesai dalam tahun ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi pelapor dan masyarakat Onan Runggu. Namun, harapan penyelesaian sebelum akhir 2026 tentu perlu diikuti langkah konkret dan kepastian waktu dari pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Jefri Butarbutar mengungkapkan bahwa salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa secara serius adalah kesesuaian dokumen LPJ Dana Desa TA 2018.

Ia mengaku pernah membandingkan data LPJ yang dimilikinya dengan dokumen di Inspektorat Kabupaten Samosir. Menurut pengakuannya, tidak ditemukan perbedaan pada data yang dibandingkan.

Jefri juga menyebut pernah memperoleh informasi bahwa terdapat dokumen LPJ yang diterima kejaksaan dari Sekretaris Desa tanpa tanda tangan bendahara desa.

Selain itu, ia mempertanyakan informasi mengenai kemungkinan pengembalian keuangan desa, termasuk berapa jumlahnya, siapa yang mengembalikan, kapan dilakukan, dan ke mana dana tersebut disetorkan.

Seluruh hal tersebut masih merupakan materi laporan dan keterangan pelapor yang perlu diuji melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak-pihak terkait.

Dengan perkembangan terbaru ini, setidaknya ada sejumlah hal yang masih membutuhkan kejelasan: kapan Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan, apa hasil pemeriksaan terhadap item-item yang dilaporkan, dan kapan Kejari Samosir dapat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Kejari Samosir tentu berwenang menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. Namun, pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan laporannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Enam tahun bukan waktu yang singkat. Jika pada November 2026 prosesnya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, publik tentu berharap koordinasi antarlembaga tidak kembali berlarut-larut.

Kini, masyarakat menunggu realisasi pernyataan Kasi Intel Kejari Samosir: apakah laporan dugaan kejanggalan Dana Desa Onan Runggu yang telah berjalan sejak 2020 benar-benar dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini?

Kepala Desa Onan Runggu dan Inspektorat Kabupaten Samosir tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait materi laporan tersebut.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version