*Deliksumut.com | MEDAN* – Seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum anggota Polri ke *Polda Sumatera Utara*. Laporan tersebut resmi diterima dan terdaftar dengan *Nomor: STTLP/B/265/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA* pada *14 Februari 2026* pukul 16.46 WIB.
Pelapor adalah seorang perempuan, 52 tahun, wiraswasta, warga Indonesia.
Terlapor dalam kasus ini adalah *ARNOLD HERIADI HARAHAP*.
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Berdasarkan laporan polisi *LP/B/265/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA*, kejadian bermula sejak Pelapor dan Terlapor berkenalan sebagai teman dekat pada tahun 2023. Terlapor yang berjanji akan menikahi Pelapor kemudian meminta Pelapor untuk menabung bersama guna renovasi rumah dinas Polri di *Jl. Selambo, Kel. Asrama Selambo, Kec. Medan Amplas, Kota Medan*.
Atas dasar kepercayaan tersebut, Pelapor menyerahkan sejumlah uang dan memberikan emas seberat *23,35 Gram* untuk keperluan renovasi rumah dan biaya pernikahan.
Namun setelah 2 tahun 6 bulan, saat ditanya kepastian pernikahan, Terlapor justru memutuskan hubungan sepihak dengan alasan hanya ingin hidup baru. Setelah diselidiki, diketahui Terlapor telah memiliki hubungan dengan orang lain.
Pelapor kemudian meminta pengembalian uang dan emas, namun tidak digubris. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar *Rp229.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah)*.
Atas perbuatannya, Terlapor dilaporkan dengan dugaan melanggar *Pasal 492, Pasal 1 ayat 2, dan Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023* tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
“Kami berharap Polda Sumut dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” ujar Pelapor.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat dapat memantau perkembangan penanganan perkara melalui website https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/ (Red/RTA)
