Hukum  

*LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TELAH DITANGANI DENGAN BAIK OLEH UNIT SIBER POLRESTABES MEDAN*

*DelikSumut.Com*
Medan, 25 Juni 2026 – Berawal saat Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H, Partner Kantor Hukum
Namora Law Firm Medan sedang menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Seorang
Pengacara/Advokat, dalam rangka menyampaikan Surat Peringatan (Somasi) secara
Langsung kepada Seseorang Perempuan, Ibu Rumah Tangga yang memiliki Masalah
Hukum dengan Kliennya, namun saat bertemu dengan Suaminya, Niatan memberikan
Pandangan Hukum secara berimbang agar segera menyelesaikan Permasalahan antara
Istrinya dengan Kliennya, Nyatanya Justru tidak sesuai Harapan, dimana Suaminya
bersama dengan seseorang Laki-Laki mengaku Keluarganya langsung melakukan Tindakan
Pengancaman dengan Merekam Video melalui Handphone serta mengucapkan dan
mengatakan Pengacara Bodong dan ini Pemerasan “Ujarnya.

Kemudian adanya Rekaman Video CCTV yang dikirimkan oleh Istrinya melalui Pesan
WhatsApp kepada Ibu – Ibu Perkumpulannya yang salah satu merupakan dengan Klien
Saya memberitahukan bahwa saya datang ke Rumahnya membawa Somasi/Peringatan, oleh
sebab itu merasa Nama Pribadi dan Profesi Advokat direndahkan maka Poltak Rizal Jauhari
Sitinjak membuat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dengan melaporkan Suami dan Istri serta Saudara Laki – Laki Warga Kampung Lalang,
Medan.

Kini Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) No : 020/LP-DUMAS/NLF-SSH/V/2026,
Tanggal 11 Mei 2026, atas nama Pelapor, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, S.H., telah diterima
oleh Petugas SIUM Polrestabes Medan dan telah ditangani dengan baik oleh Penyidik pada
Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan, dimana Pelapor dan Saksi – Saksinya telah
dilakukan Pemeriksaan Wawancara dan memberikan Bukti – Bukti Unggahan Rekaman
Video melalui Handphone dan Rekaman Video CCTV yang menyebutkan Poltak Rizal
Jauhari Sitinjak, S.H., adalah “Pengacara Bodong”.

Penyidik AIPDA Ruther Sianipar dari Unit Siber Satreskrim Polrestabes Medan
membenarkan adanya Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut dan telah melakukan
Undangan Wawancara kepada Pelapor dan Saksi – Saksinya, dalam Kesempatan itu Awak
Media meminta Konfirmasi kepada Penyidik “Benar, Kami telah Terima Laporan
Pengaduan dari Saudara Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, dan Kami telah mengundang untuk
dilakukan Pemeriksaan Wawancara pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2026, Materi Laporan
Pengaduan berupa adanya Unggahan WhatsApp tanggal 29 April 2026 yang menarasikan
Pelapor sebagai “Pengacara Bodong” dan Pemerasan, saat ini Kami masih Tahap
mengundang Saksi – Saksi lainnya, serta Pengumpulan Bukti – Bukti Digital dan
Keterangan,” Ujarnya.

Dalam Laporan Pengaduan tersebut, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak Keberatan atas Perkataan
dengan Merendahkan Predikat “Bodong dan Pemeras” karena menilai dapat merusak Nama
Pribadi serta Reputasi dan Marwah Profesi Advokat sebagai Pekerjaanya. Unggahan
Rekaman Video CCTV, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak telah disebar ulang berkali-kali di Media
Sosial WhatsApp.

Rekan Media Online dari Delik Sumut.Com, Roni Tumpal yang mendampingi Poltak Rizal
Jauhari Sitinjak, S.H., menyatakan Pihaknya telah menyerahkan Bukti ScreenshotRekaman
Video CCTV dan 2 (dua) Orang Saksi, “Kami menduga Perbuatan Terlapor JN dan VS
(Suami – Istri) serta Seseorang Laki – Laki mengaku Keluarganya telah memenuhi Unsur
Pelanggaran UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, dengan Sebutan
“Bodong” dan “Pemerasan”, sedangkan hal itu tanpa Putusan Pengadilan sehingga
berpotensi Pencemaran Nama Baik,” Jelas Poltak Rizal Jauhari Sitinjak.

Hingga Berita ini diturunkan, Penyidik Unit Siber Polrestabes Medan akan melakukan
Undangan kepada JN dan VS untuk Klarifikasi atas Perkataan Penghinaan Profesi Advokat
“Pengacara Bodong” dan “Pemerasan”.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengatur Larangan mendistribusikan Informasi Elektronik
bermuatan Pencemaran Nama Baik dengan Ancaman Pidana Penjara maksimal 4 Tahun dan/atau Denda Rp750 Juta. Penyidik masih Wajib membuktikan ada tidaknya Unsur
Pidana dalam Proses Penanganannya.

Unit Siber Polrestabes Medan mengimbau Masyarakat untuk Bijaksana dalam Bermedia
Sosial. “Jejak Digital tidak Hilang, Selesaikan Konflik melalui Hukum, bukan Postingan,”
Pesan AIPDA Ruther Sianipar.
*(RoniAditya)*

Exit mobile version