Laporan Pengrusakan Lahan Warga Simanindo Kabupaten Samosir, Tidak Ditanggapi Pihak Kepolisian.

deliksumut.com | Samosir,-Pengrusakan Lahan Tanaman pada sebidang tanah dipekarangan rumah, menimpa Darma Ambarita, Salah seorang warga desa Unjur Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Kepada deliksumut.com Darma mengatakan, pengrusakan dilakukan oleh Pihak keluarga Toropolo Ambarita beserta kawan-kawannya pada hari Senin 06 Januari 2025 dengan menggunakan alat berat di Batu Ilik Dusun 1 Siburak burak Desa Unjur.

“Jadi kronologis kejadian pada Senin 6 Januari 2024 sekira pukul 10:30 Wib, pihak keluarga Toropolo Ambarita beserta kawan kawannya memasukkan satu unit alat berat berupa eksavator, yang dimana eksavator tersebut yang punya adalah panglong Saprin yang berada didesa Unjur.” Kata Darma di Hotel Barbara, Simanindo Senin (13/01/2025).

Lanjut Darma, Dan alat itulah yang digunakan untuk menggali parit berkedalaman 5 meter disekeliling rumah saya, merusak tanaman yang ada disekitaran rumah saya, seperti pohon kemiri, pohon Mangga, Nangka dan pisang, dan merusak pagar dilokasi tanah saya.

“Sehingga Akses untuk keluar masuk dari rumah saya sudah tidak bisa lagi, karena sekeliling rumah saya digali parit.” Tambahnya.

Darma juga menceritakan bahwa, dilokasi pengrusakan tanah tersebut telah didiami oleh keluarganya selama kurang lebih 50 tahun.

“Sejak tahun 1982 orang tua saya telah mendirikan rumah dilokasi tanah tersebut, tanah itu telah turun temurun dikuasai oleh kakek buyut dan orang tua saya.” Ucapnya.

Akibat dari kejadian itu Darman menyampaikan mengalami kerugian materi, dan Anak anaknya yang menyaksikan pengrusakan tersebut mengalami trauma berat.

“Selain mengalami kerugian materi, secara pisikis juga saya dirugikan terutama anak anak saya yang masih kecil yang masih berumur 5 tahun dan 3 tahun mengalami trauma yang cukup berat karena kejadian yang dilakukan oleh saudara Toropolo Ambarita beserta kawan kawannya.” Ucapnya.

Atas kejadian yang menimpanya , Darma Ambarita mengaku langsung melapor ke Polsek Simanindo, Namun Pihak Polsek Mengarahkan Darma ke Polres Samosir dengan alasan tidak ada ranah untuk mengurus permasalahan yang dihadapinya.

“atas kejadian itu saya mengambil tindakan dan langsung melapor ke Polsek Simanindo, tapi dari pihak Polsek Simanindo itu kita diarahkan ke polres Samosir dengan alasan Polsek Simanindo tidak mempunyai ranah untuk mengurus persoalan yang seperti itu”. Terang Darma.

“Dan ketika kita sudah sampai di Polres Samosir, polres Samosir tidak merespon LP kita, dengan alasan pihak polres meminta dahulu alas hak, padahal yang kita laporkan disitu bukan masalah tanah, yang kita laporkan disitu adalah pengrusakan, jadi kami tunggu sampai sore hari di polres Samosir, laporan kami tidak ada tanggapan sama sekali.” Lanjutnya.

Sementara Roy Sinaga selaku Penasehat hukum Darma Ambarita, menyesalkan Pihak Polsek Simanindo ataupun Polres Samosir yang tidak menanggapi atau merespon Laporan kliennya.

“Jadi dalam hal ini, sama yang seperti disampaikan Korban Darma Ambarita,
Bahwa seharusnya Aparat Penegak Hukum itu bijak melihat masalah, Sama seperti yang dikatakan oleh Korban, ini dapat memicu konflik baru, kalau istilahnya dibiar biarkan atau dipersulit atau diulur ulur begitu.” Terang Roy.

“Harusnya penyidik juga berpikir sampai kearah situ. Artinya penyidik harus bisa cepat tanggap melihat perkara ini, sebelum muncul perkara baru yang serupa atau yang hampir sama. Makanya kami sesalkan juga apa yang disampaikannya oleh korban, melihat sikap atau tanggapan Aparat Penegak Hukum Setempat baik Polsek atau Polres.” Kata Roy.

“Harusnya persolan tersebut menjadi perhatian khusus bagi pimpinan baik Kapolsek ataupun Kapolres. Artinya terhadap perkara perkara seperti ini harusnya Kita katakanlah dalam hal ini bawahan ataupun juper ataupun bagian SPKT harusnya memahami ataupun paham dengan konflik konflik sosial yang terjadi diwilayah hukumnya.” Lanjut Roy.

“Tadi disampaikan oleh korban. Begitu mereka menghadap ke Polsek atau Polres yang mana niatnya itu mau melaporkan tindakan pengrusakan tanaman, namun pihak kepolisian sendiri menjawab atau meminta yang pertama itu adalah alas hak, bukti kepemilikan sementara sama yang dikatakan korban, sesungguhnya ini bukan masalah sengketa lahan ini masalah tentang pengrusakan tanaman ataupun tumbuhan yang dimana dalam hal ini tanaman itu memiliki nilai ekonomis artinya menyebabkan kerugian dari segi materil.” Kata Roy.

“Jadi kurang pas rasanya kalau kami tanggapi terkait sikap dari pihak yang berwajib mengenai pertanyaan tentang alas hak.harusnya pihak berwajib dalam hal ini kepolisian bisa memilah mana perkara sengketa tanah, mana perkara pengrusakan tutup Roy.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *