Law Office Ramces Pandiangan SH., MH. and Partners Nilai Keterangan Saksi Penggugat Tidak Konsisten dalam Sidang Sengketa Tanah di PN Sidikalang

SIDIKALANG | Deliksumut.com – Tim kuasa hukum tergugat dalam perkara sengketa tanah Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat tidak konsisten dalam sidang agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa (28/7/2026).

Perkara tersebut menyangkut sengketa lahan seluas sekitar 1 hektare yang berada di Komplek Sentrum, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Objek sengketa berbatasan di sebelah timur dengan SMA Negeri 2 Sidikalang, sebelah barat dengan Galian Halibema, sebelah utara dengan Pekuburan Huta Padang, tanah Situmorang, dan Jalan Sulang Silima, serta sebelah selatan berbatasan dengan Gereja GKPPD yang sebelumnya merupakan HKBP Pakpak Simerkata.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, S.H., didampingi Hakim Anggota David Julianus Saruksuk, S.H., dan Eflin Minar Modesta Gultom, S.H., dengan Panitera Pengganti Meilan Monanta, S.H.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, persidangan dihadiri tim kuasa hukum tergugat yang terdiri atas Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., Tiopan Tarigan, S.H., dan Henri Sitanggang, S.H., bersama keluarga ahli waris Manan Limbong. Sementara dari pihak penggugat hadir Alipsan Sagala bersama kuasa hukumnya serta dua orang saksi, yakni Suwanto Sagala dan Monang Limbong.

Pada awal persidangan, kuasa hukum tergugat Dr. Ramces Pandiangan mengajukan keberatan atas pemeriksaan saksi Suwanto Sagala dengan alasan masih memiliki hubungan keluarga sedarah dengan penggugat Alipsan Sagala. Ramces meminta agar keberatan tersebut dicatat dalam berita acara apabila majelis hakim tetap memeriksa saksi.

Majelis hakim kemudian memutuskan pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan. Menurut majelis, hubungan antara Suwanto Sagala dan Alipsan Sagala merupakan hubungan keluarga dalam garis menyamping, bukan garis lurus. Meski demikian, keberatan dari kuasa hukum tergugat tetap dicatat dalam berita acara persidangan.

Usai sidang, Dr. Ramces Pandiangan didampingi Tiopan Tarigan, Henri Sitanggang, serta ahli waris Manan Limbong, yakni Kartina Limbong bersama dua saudara kandungnya, menyampaikan keterangan kepada awak media.

Ramces mengatakan pihaknya menilai terdapat sejumlah keterangan saksi penggugat, khususnya Monang Limbong, yang menurutnya tidak konsisten selama memberikan kesaksian di persidangan.

“Sebenarnya sidang berjalan kondusif, tetapi saksi dari penggugat tidak konsisten menyampaikan apa yang diketahuinya. Kadang menyatakan mengetahui, kadang menyatakan tidak mengetahui. Pada bagian yang paling krusial, saksi mengatakan terakhir mengelola tanah itu tahun 1981, tetapi kemudian menjawab pertanyaan hakim bahwa dia melihat Alipsan Sagala mengelola tanah tersebut pada tahun 1991. Jadi mana yang benar?” ujar Ramces.

Menurut Ramces, saksi juga menerangkan bahwa lokasi sengketa pada masa tertentu masih berupa hutan. Keterangan tersebut, menurut pihak tergugat, bertentangan dengan keyakinan mereka bahwa sejak tahun 1963 tanah itu telah dikuasai, dikelola, dan ditempati oleh Manan Limbong.

Kartina Limbong turut menyampaikan bahwa keluarganya telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Di tanah satu hamparan itu terdapat tanah orang tua saya. Saya lahir tahun 1963, berarti sebelum tahun 1963 rumah bapak saya, Manan Limbong, sudah berada di situ,” katanya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh salah seorang saudara kandung Kartina yang menyatakan dirinya lahir pada tahun 1962 dan rumah keluarga mereka telah berdiri di lokasi tersebut sejak saat itu.

Kartina juga membantah keterangan saksi penggugat yang menyebut Alipsan Sagala pernah menghadiri rapat di SMA Negeri 2 Sidikalang terkait penentuan batas tanah.

“Itu tidak pernah ada. Tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang anak Manan Limbong yang lahir pada tahun 1972 juga membantah keterangan saksi yang menyatakan lokasi tersebut masih berupa hutan pada tahun 1977.

Ramces kembali menegaskan bahwa berdasarkan versi pihak tergugat, Manan Limbong telah menguasai, mengelola, dan mendirikan rumah di atas tanah tersebut sejak tahun 1963.

“Menurut kami, pernyataan dan kesaksian saksi penggugat tadi tidak sesuai dengan fakta yang kami yakini,” ujarnya.

Selain menyampaikan penilaian terhadap keterangan saksi, pihak tergugat juga menyerahkan sejumlah alat bukti kepada majelis hakim. Salah satunya adalah bukti bertanda T-49 yang menurut Ramces menunjukkan bahwa ahli waris Manan Limbong secara berulang diundang oleh pihak SMA Negeri 2 Sidikalang dalam proses penentuan batas tanah antara sekolah tersebut dengan tanah milik Manan Limbong.

“Kalau memang Alipsan Sagala yang berbatasan langsung dengan SMA Negeri 2 Sidikalang, tentu yang diundang adalah Alipsan Sagala. Faktanya, yang diundang adalah ahli waris Manan Limbong karena tanah mereka yang berbatasan langsung,” jelasnya.

Ramces juga menyoroti keterangan saksi Suwanto Sagala. Menurutnya, seluruhnya informasi yang disampaikan saksi bukan berasal dari apa yang dilihat, dialami, atau diketahuinya sendiri, melainkan berdasarkan cerita dari Alipsan Sagala dan Safirullah.

Ia mengatakan hal tersebut turut menjadi pertanyaan majelis hakim dalam persidangan. Menurut Ramces, saat diberikan pertanyaan lanjutan, Suwanto Sagala mengakui bahwa seluruh keterangannya diperoleh dari cerita Alipsan Sagala dan Safirullah, bukan berdasarkan pengetahuan langsung. Atas dasar itu, pihak Tergugat menilai keterangan saksi tersebut lebih banyak merupakan informasi yang didengar dari orang lain.

Meski demikian, Ramces menegaskan pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti maupun keterangan saksi kepada majelis hakim.

“Kami percaya Pengadilan Negeri Sidikalang akan memberikan putusan yang terbaik, tidak berpihak kepada siapa pun, dan tetap menjunjung tinggi keadilan sesuai tujuan peradilan di negara ini,” katanya.

Usai mewawancarai tim kuasa hukum tergugat, awak media berupaya meminta tanggapan Juru Bicara Pengadilan Negeri Sidikalang. Namun, karena persidangan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat juga telah meninggalkan kompleks Pengadilan Negeri Sidikalang sehingga belum dapat dimintai tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan pihak tergugat. Deliksumut.com akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak penggugat memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan dari pihak penggugat.

(Sam86)

Exit mobile version