Hukum  

Layanan Polisi 110, Polres Pematangsiantar Terjun ke Jalan Nagur Gang Inpres

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat di Layanan Polisi 110, Senin (02/06/2025) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Masyarakat melaporkan adanya peredaran narkoba di Jalan Nagur Gang Inpres tepatnya sebelum Kantor Lurahan Martoba Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Operator Layanan Polisi 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Sat Resnarkoba. Lalu Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.SH, gerak cepat langsung perintahkan personil piket Sat Resnarkoba menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Sat Resnarkoba tidak menemukan adanya peredaran narkoba di Jalan Nagur Gang Inpres sebelum Kantor Lurah Martoba sebagaimana dilaporkan masyarakat tersebut.

Begitupun personil piket Sat Resnarkoab tetap menyampaikan himbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba dan melaporkan ke Layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau melihat adanya peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas sehingga dapat langsung ditindaklanjuti.

“Hasil penyelidikan Sat Resnarkoba tidak menemukan adanya peredaran narkoba sebagaimana dilaporkan masyarakat di Layanan Polisi 110,” Kata PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi SH. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *