Hukum  

Lebih dari 2 Pekan Jufrizal Divonis Bebas oleh PT Kepri, Namun Kejari Batam Tidak Kunjung Membebaskannya

Batam | deliksumut.com

Vonis bebas Jufrizal Bin Muhammad Kasim divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepri. Namun sampai dengan saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak kunjung mengeluarkannya dari dalam penjara di Rutan Kelas IIA Batam.

Vonis bebas terhadap Jufrizal dilakukan pada hari Jumat (17 Januari 2025) silam. Pembacaan vonis tersebut dipimpin oleh majelis hakim PT Kepri, Djoni Iswantoro (ketua majelis) dan Morgan Simanjuntak dan Ig Purwanto.

Dalam salinan surat vonis itu, Djoni Iswantoro mengatakan bahwa bahwa Jufrizal tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Djoni Iswantoro bertolak dari Putusan nomor 273/Pid.Sus/2024/PT TPG.

Djoni Iswantoro memerintahkan supaya hak-hak, martabat dipulihkan seperti sediakala.

Kasipidum Kejari Batam, Iqram Syahputra Bungkam Seribu Bahasa

Karena peristiwa Jufrizal Bin Muhammad Kasim tidak kunjung dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas IIA Batam sesuai dengan putusan PT Kepri membuat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram Syahputra dengan melayangkan pesan singkat.

Selamat sore Pak Kasipidum Kejari Batam. Kenapa Jufrizal sudah lebih 2 pekan divonis bebas PT Kepri namun tidak kunjung dibebaskan Kejaksaan Negeri Batam? Apakah Kejari Batam tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Kepri, Pak Kasipidum? Mohon konfirmasinya.

Terhadap pertanyaan tersebut Iqram Syahputra memilih bungkam seribu bahasa. Sementara dengan tidak dibebaskannya Jufrizal dari dalam penjara berdasarkan putusan PT Kepri itu diduga kuat Kejari Batam selaku tim eksekutor putusan Pengadilan dalam perkara pidana dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *