Hukum  

“Lebih dari Separuh Anggota DPRD Samosir tidak Hadir”,Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda tentang APBD 2025 Kabupaten Samosir dijadwalkan ulang

deliksumut.com | Samosir,-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka Nota Pengantar atas Ranperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dijadwalkan ulang karena jumlah Anggota DPRD kabupaten Samosir yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Rapat digelar di ruangan rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Komplek Perkantoran Parbaba,Sabtu 21 September 2024.

Rapat dimulai sekira pukul 23:02 dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha sinaga dan didampingi Wakil ketua DPRD II,Nasib Simbolon serta dihadiri Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Anggota DPRD,OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Samosir

Berdasarkan laporan yang dibacakan sekretaris DPRD Kabupaten Samosir,Ricky Rumapea,Dari 24 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Samosir yang hadir pada rapat paripurna hanya 7 orang.

Pantauan deliksumut.com,Rapat yang dipimpin oleh Nasib Simbolon, memutuskan untuk menskors rapat selama 30 menit,karena jumlah Anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum dan tidak memenuhi amanah Tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2020.

setelah diskors selama 30 menit,sekira pukul 23:45 wib rapat paripurna dilanjutkan kembali,namun dalam laporan yang dibacakan Sekretaris Dewan Ricky Rumapea,Jumlah Anggota DPRD yang hadir belum juga memenuhi kuorum.

“Jumlah anggota DPRD Kabupaten Samosir sebanyak 24 orang,Jumlah Anggota DPRD yang sebanyak 10 orang, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Samosir Pasal 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kabupaten Samosir bahwa,Rapat paripurna ini belum memenuhi kuorum”.papar Ricky.

Berdasarkan tata tertib DPRD,Rapat Paripurna kembali tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum juga memenuhi kuorum,atas usulan Anggota DPRD dan Fraksi Fraksi DPRD kabupaten Samosir yang hadir diantaranya
Fraksi Golkar,Nasdem,PKB,Fraksi dan juga Fraksi Gabungan menyetujui untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna dalam Nota Pengantar atas Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Senin 23 September 2024.

“Terkait usulan para Fraksi DPRD Samosir,Maka dengan ini kami sepakati bahwa rapat ini,keputusan ini diputuskan melalui rapat pimpinan DPRD
Rapat Paripurna DPRD Samosir dalam rangka Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Tahun anggaran 2025 direncanakan pada hari Senin 23 September 2024.”, ujar Nasib dalam Rapat.

Pantauan deliksumut.com Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir pada rapat Paripurna.(Sam86).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *