Pematang Siantar | DelikSumut – Kapolsek Siantar Selatan melalui Kanit Reskrim IPDA Ritca Siahaan bersama personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas selesaikan masalah penganiayaan secara bersama sama melalui problem solving pada hari Senin, (27/11/ 2023) sore Pukul 17:00 Wib.
Penganiayaan itu terjadi pada sore harinya sekira pukul 13:00 Wib di Jalan. Cornel Simanjuntak Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
Terjadinya penganiayaan diduga akibat kesalah pahaman sehingga pihak pertama masing masing berinisial DS (14) dan KRS (14) melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap pihak kedua masing masing berinisial DS (14) dan AFG (14).
Menerima terjadinya penganiayaan itu Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Ritca Siahaan bersama personil piket langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak masih status pelajar itu didampingi orangtua masing masing sepakat berdamai secara kekeluargaan sesuai kesepakatan yang dilampirkan dalam surat pernyataan.
Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Selatan elesaikan masalah penganiayaan secara bersama sama tersebut melalui problem solving.(PN)