Deliksumut.com||PematangSiantar
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar melalui Kanit Reskrim Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama penyidik laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 atau P22 perkara pencurian ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar pada hari Kamis, 25 Januari 2024 pukul 10.00 Wib.
Adapun barang bukti nya berupa Uang tunai Rp. 11.620.000, 1 lembar kertas bukti pembelian rokok, 1 pak rokok gajah baru, 1 pak rokok Surya, 3 kaleng rokok Surya dan 8 bungkus rokok djisamsue black.
Tahap 2 itu dilaksanakan setelah JPU Esther Rugun Dumaria Hutauruk, SH menyatakan berkas perkara pencuri tersebut lengkap atau P21.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan dalam keadaan aman dan baik./Humas P Siantar.(HS)