Batam | Deliksumut.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, Andi Bayu Mandala Putera Syadli dan Dina Puspasari menjatuhkan vonis penjara hanya 4 bulan kepada terdakwa Hendry (perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Btm) pada hari Rabu, (21 Mei 2025).
Tiwik mengatakan bahwa terdakwa Hendry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan.
“Perbuatan terdakwa Hendry telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Ketua PN Batam itu.
Tiwik juga menghukum Hendry dengan pidana penjara selama 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Tiwik dalam persidangan yang dilakukan pada sore hari sekitar Pukul 17:48 WIB setelah pengunjung PN Batam sudah sepi.
Tiwik juga menetapkan barang bukti yang ada dalam berkas perkara terdakwa Hendry dari nomor 1 sampai dengan 40 semuanya dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti kosmetik ilegal yang diperdagangkan oleh terdakwa Hendry terdiri dari 36 jenis yang totalnya 1354 unit.
Atas vonis tersebut Hendry melalui penasehat hukumnya, Anggra Sitindaon langsung menyatakan terima.
“Kami terima putusannya itu, Yang Mulia,” ujar Anggra Sitindaon.
Ucapan yang sependapat dengan Anggra Sitindaon juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian.
“Kami terima putusannya, majelis,” ucap Muhammad Arfian.
Sementara pada tanggal 25 Maret 2025 silam, JPU Muhammad Arfian menuntut terdakwa Hendry dengan pidana penjara 7 bulan.
Menurut Muhammad Arfian bahwa terdakwa Hendry telah melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berbunyi: setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan berbunyi: setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Seperti diketahui terdakwa Hendry menjual kosmetik ilegal itu melalui market place yang ada di Shopee dengan nama akun Rhyend Store.
Penulis: JP