Miliki 1 Paket Sabu, Wanita 45 Tahun Berhasil ditangkap Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil menangkap seorang wanita berinisial IS warga Jln. Komando, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K melalui Kasat ResNarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH., Minggu (25/8/2024) mengatakan penangkapan itu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis Kamis 22 Agustus 2024 malam pukul 20:00 WIB.

AKP JH Pasaribu mengatakan penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasar ada peredaran Narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba menangkap Terduga Pelaku IS di Jalan Sisingamangaraja tersebut sesuai di informasikan masyarakat.

Setelah di lakukan penangkapan terhadap IS Personil juga mengamankan barang bukti 1 kotak rokok Luffman berisi 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram dan 1 unit Handphone (HP) vivo warna biru.

IS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga Pelaku IS dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba.

Hingga Saat ini Pelaku IS sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (PN)

Exit mobile version