Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang masing masing inisial TN alias A (24), DS alias D (22) dan AW (30) merupakan warga Huta satu kaheaan, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi Minggu (01/06/2025) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede.SH, mengatakan, ketiga terduga pelaku ditangkap didalam rumah No. 8 Perumahan DL. Sitorus Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar.
Awalnya, diterima informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Perumahan Dl. Sitorus jl. Pdt. J.W. Saragih, sering digunakan pemiliknya untuk bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah No.8 tersebut, kemudian menemukan ketiga terduga pelaku sedang duduk di sofa ruang tamu sambil memegang Handphone (HP) masing masing, 2 Unit HP merk Iphone, 1 unit HP merk samsung dan 1 unit HP merk Vivo.
Tim Opsnal perintahkan ketiga terduga pelaku untuk tetap diam di tempat duduk tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal bersama Tim disaksikan pemerintah setempat menggeledah rumah tersebut. Lalu ditemukan barang bukti di dalam kamar tidur tepatnya di bawah tempat tidur ada 1 buah plastik klip berisi 3 buah plastik klip kosong, 1 buat sendok terbuat dari potongan pipet, 1 paket shabu berat bruto 12,43 gram. Kemudian ada juga 1 buah plastik klip berisi 8 butir pil ekstasi berat bruto 2,85 gram.
Saat diinterogasi ketiga terduga pelaku tersebut mengakui sebelum di tangkap ada menggunakan narkoba jenis sabu dan di Handphone masing masing ada ditemukan bukti transaksi narkoba. Lalu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga terduga pelaku itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku Sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas AKP Jonni. (PN)