Miliki Ganja 21,66 Gram, Warga Sitalasari berhasil diringkus Satnarkoba Polres Pematang Siantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruto 21,66 gram di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada Rabu (27/5/2026) siang, sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku tersebut inisial IWS (29) warga Jalan Melanthon Siregar Tapian Nauli, Kecamatan Sianțar Marihat, Kota Pematang Siantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bahwa awalnya diterima informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sitalasari, kota Pematang Siantar

Setelah dilakukan penyelidikan, personil sat narkoba berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka IWS

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja di bungkus plastik berwarna biru dari dalam kantong celana depan sebelah kanan IWS dengan berat bruto 21,66 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk Redmi warna silver dari tangan sebelah kanan.

Saat diinterogasi IWS mengaku ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial G. Tak berapa lama laki laki inisial G berhasil diamankan.

Adanya pengakuan tersebut IWS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kini IWS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo U No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Exit mobile version