Miliki Sabu 1.63 Gram Polres Pematangsianțar Amankan RH Dijalan Toba

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria inisial RH (24) supir taxi online warga Jln. Perbatasan Perumahan Bunda Mas, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar membawa narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram, Selasa (17/6/2025) sore sekira pukul 18.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan penangkapan tersebut di Jalan Toba Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya, diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Toba, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RH sedang didalam mobil Agya warna hitam dipinggir Jalan Toba tersebut.

Saat itu Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu bruto 1,63 gram dan 1 unit Handphone (HP) merk vivo warna hijau yang dijatuhkan tersangka RH menggunakan tangan kanannya dari dalam mobil ke aspal serta uang Rp 315.000.

Diinterogasi tersangka RH mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial J yang beralamat di Kota Medan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tapi laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan nomor HPnya pun tidak aktif.

Lalu tersangka RH beserta barang bukti termasuk mobil Agya warna hitam diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Tersangka RH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan guna diproses dengan mempersangkakan sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (PN)

Exit mobile version