Deliksumut.com | Sosorgadong (05/02/2025)
Kantor Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berlokasi di Kelurahan Sosorgadong sepi dan tidak ada satupun pegawai di dalam kantor pada saat di jam kerja, Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 09.13 WIB.
Seharusnya sesuai jam kerja Aparatur sipil negara (ASN) mereka melayani masyarakat hingga pukul 16.00 WIB. Jika seperti ini tentu akan berdampak tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.
Padahal, pintu depan kantor terbuka lebar namun tak ditemui aktivitas pegawai, satu persatu ruangan bagian seksi tak ada staf kecamatan bahkan ruangan terkunci rapat.
Buktinya, ada terdapat beberapa warga yang mengeluh dan kecewa karena mendapati kantor kecamatan yang kosong belum ada penghuninya.
“Saya dari sekitar jam
08.00 Wib, sudah ada disini (kantor kecamatan), tapi pegawai disini tidak ada, belum pada datang,” ujar salah seorang warga dari Kelurahan Sosorgadong yang enggan menyebutkan namanya.
Salah seorang pekerja yang pada saat itu sedang Mau berangkat ke Pantai PIS ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa adanya acara Disana.
Dan pada saat dikonfirmasi kepada Bapa Sekertaris Camat Sosorgadong via telepon WhatsApp, Beliau menyampaikan adanya tugas di luar dan kurangnya Pegawai di kantor Camat Sosorgadong sehingga menimbulkan kekosongan kantor dan tidak adanya pelayanan”
Dalam hal adanya acara tersebut bukan berarti Kantor Camat kosong tidak ada pekerja/Pegawai di kantor, ini sudah sangat jelas melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Semoga Bapak PJ Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, Memberikan sanksi Tegas Terkait Kantor Camat yang kosong pada saat jam kerja di Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah Agar tidak terjadi di kecamatan lain. (Red)