Simalungun | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah warung di Jalan Cingkes Kabanjahe, Huta IV, Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/10/2026) malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang beserta 24 paket diduga sabu. Penindakan ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.24 WIB, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk nyata Polri bagi masyarakat. “Ini wujud nyata Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujarnya.
Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Charles H. Nababan, S.H., dimulai pukul 22.22 WIB. Ia didampingi Kanit 2 Sat Resnarkoba, lima personel Sat Resnarkoba, empat personel Sat Samapta, dua personel Provos, tiga personel BNNK Simalungun, serta seorang Pangulu setempat.
Sebelum bergerak, tim menggelar apel kesiapan. Dalam arahannya, Kasat Resnarkoba meminta seluruh personel yang tercantum dalam surat perintah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. “Tetap semangat walaupun hari sudah malam. Kegiatan ini wujud nyata pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, mari bekerja sama agar berhasil,” ucap AKP Charles H. Nababan. Ia juga mengingatkan personel agar tetap waspada dan berhati-hati sesuai SOP.
Usai apel, tim menuju sasaran, yakni Warung Pido di Huta IV, Nagori Cingkes. Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial MSS (30), petani warga Huta IV, Nagori Cingkes, dan seorang perempuan dewasa berinisial KS br S (26), mahasiswi asal Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 24 paket plastik klip kecil diduga berisi sabu, sebuah sendok sabu dari pipet plastik, dua alat hisap sabu (bong), dua dompet (cokelat dan hitam), satu ponsel Vivo hijau tua, satu ponsel Oppo silver, dua bal plastik klip kosong, tiga mancis, serta uang hasil penjualan Rp790.000. Berat bruto sabu mencapai 4,54 gram.
Dari hasil interogasi, MSS mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan hanya berkomunikasi melalui telepon. Kontak tersebut diperkenalkan oleh teman-temannya. Menurut pengakuannya, setiap pemesanan diletakkan di dekat sebuah sekolah dasar.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, seluruh barang bukti terbukti milik MSS sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Verry Purba. Sementara itu, KS br S sempat dites urine dengan hasil positif. “Yang bersangkutan kemudian dilakukan asesmen oleh BNN Simalungun untuk menjalani rehabilitasi,” tambahnya.
Di lokasi, Kasat Resnarkoba juga menyampaikan imbauan melalui Pangulu Huta IV agar warga tidak terlibat peredaran narkoba. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
AKP Verry Purba menegaskan, KRYD oleh Sat Resnarkoba diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda,” ungkapnya. (PN)
