Batam| Deliksumut.com
Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) bernama Artur Melancarkan aksi minta uang kepada pemilik rental mobil, Kamis (08 Mei 2025).
Pengusaha rental mobil di Batam yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Artur pegawai Kejari Batam.
“Tanggal 28 April 2025 silam saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi selaku pemilik barang bukti mobil dalam perkara yang menjerat terdakwa Ahmad Faisal (perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Btm). Saat itu saya yang minta tolong ke Artur untuk barang bukti mobil yang dirental oleh Ahmad Faisal untuk dibantu. Saya tawarkan uang 5 juta rupiah. Sedang dia mintanya 11 juta rupiah. Jadi dia minta tambahkan 6 juta lagi jadi 11 juta rupiah,” katanya saat ditemui Spacy Cafe, Rabu (07 Mei 2025).
Dia mengatakan bahwa pemohon kredit adalah ayah kandungnya. Namun mobil tersebut dipergunakannya untuk direntalkan guna mendapatkan uang.
“Saya merentalkan mobil (Honda Brio warna merah BP 1746 QG) di bulan November 2024 silam. Ahmad Faisal merental mobil itu dengan alasan untuk melakukan USG dan dipakai 2 hari. Dia sudah melakukan pembayaran secara transfer rekening. Lalu dia melakukan perpanjangan seminggu dan setelah itu ditangkap membawa narkoba lalu mobil tersebut ditahan sebagai barang bukti,” ucapnya.
“Saya mau hadirkan Bapak ke ruang persidangan malahan tidak dikasih sama mereka. Saya dibilang bahwa mobil itu bukan milikmu. Kenapa kamu mau mengambil barang bukan milikmu. Kenapa kamu mengada-ada? Padahal Bapak kandung saya pemilik nama di STNK dan di BPKB,” ujarnya.
Dia mengaku datang ke PN Batam membawa surat penahanan dari Polresta Barelang, surat kontrak kredit dari leasing MTF.
Dia juga mengaku karena geram dan risih dengan permintaan uang 11 juta rupiah maka merekam semua pembicaraan dengan Artur.
“Ahmad Faisal mengaku untuk perpanjangan rental mobil itu karena ada tamu dari Singapura. Saya tidak mengetahui dia kerja apa? Saya rental pribadi sama Ahmad Faisal,” katanya.
Sementara berdasarkan data di SIPP PN Batam tercatat bahwa ada surat perjanjian sewa mobil antara Ahmad Faisal dengan Wahyu Pratama.
Terhadap kabar itu dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi barang bukti (Kasi BB) Kejari Batam, Saman Munthe dengan melayangkan pertanyaan. Ada kabar pemerasan yang dilakukan pegawai Kejari Batam bernama Artur? Apa benar pengambilan barang bukti di Kejari Batam harus bayar 11 juta rupiah? Apakah ini bukan pemerasan, Pak Kasi BB?
“Tidak ada nama pegawai barang bukti Kejari Batam bernama Artur. Apa yang diperas dan siapa yang diperas? Kita tidak mengerti begitu. Jangan kabarlah! Masa kabar. Wuish gede banget. Kok bisa? Suruh aja orangnya datang kepada saya. Saya akan balikan barangnya. Suruh aja orangnya. Asal orangnya, ya. Sesuai putusan,” kata Saman Munthe saat dihubungi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Kamis (08 Mei 2025).
Karena jawaban Saman Munthe membuat awak media ini menjelaskan bahwa perkaranya belum dijatuhkan putusan. Sekarang perkara Ahmad Faisal masih masuk sidang pembacaan tuntutan.
“Kalau sudah putus suruh aja biar dilayani anak-anak itu (petugas barang bukti Kejari Batam) menangani. Kita tidak ada minta-minta uang,” ucap Saman Munthe.
Saman Munthe mengatakan supaya koordinasi kepada jaksa penuntut umum dalam perkara a quo.
Berdasarkan SIPP PN Batam diketahui JPU yang menangani perkara Ahmad Faisal adalah Adjudian Syafitra.
Seperti diketahui dalam rekaman yang diterima oleh Media DelikSumut.com ternyata Artur menyebutkan bahwa uang 11 juta rupiah untuk diberikan kepada majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ahmad Faisal.
Penulis: JP