Pegawai Pasifik Palace Hotel Jual Obat Bius Jenis Ketamin Secara Ilegal

Batam| Deliksumut.com

Pegawai Pasifik Palace Hotel bernama Anto menjual obat bius jenis ketamin sebanyak 3,56 gram secara ilegal. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hari Selasa (27 Mei 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Dina Puspasari. Di dalam ruang persidangan itu terlihat jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman dan terdakwa Anto didampingi oleh penasehat hukumnya (PH) bernama Ansar.

Gilang Prasetyo Rahman mengatakan bahwa terdakwa Anto merupakan pegawai dari Pasifik Palace Hotel diketahui telah menjual obat bius jenis ketamin seberat 3,56 gram yang dibungkus dalam 7 plastik bening.

“Penjualan obat bius dijual secara ilegal oleh terdakwa di Kawasan Hotel Pasifik. Terdakwa sudah sempat menjual ketamin sebanyak satu bungkus dengan harga 1 juta rupiah kepada tamu KTV Pasifik,” kata Gilang Prasetyo Rahman dalam persidangan sembari membacakan surat dakwaan dalam perkara Nomor 367/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Gilang Prasetyo Rahman menerangkan bahwa Anto ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri saat berada di room 226 KTV Pasifik (05 Januari 2025).

“Saat penangkapan itu terjadi ada 7 orang yang berada di dalam room 226 KTV Pasifik,” ucap Gilang Prasetyo Rahman.

Penangkapan terhadap Anto dilakukan oleh Yohannes Triantoro, Edi Susanto dan Alfian Fantriko.

Gilang Prasetyo Rahman menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium Forensik Polda Riau: 0037/NNF/2025 yang dibuat pada 14 Januari 2025 ternyata menyimpulkan bahwa barang bukti obat bius jenis ketamin yang dirampas dari tangan Anto diketahui tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Ketamin adalah obat bius dan masih banyak digunakan untuk anestesi dan nyeri akut dengan pengaturan klinis yang sangat terkontrol dan diawasi dengan ketat.

Gilang Prasetyo Rahman mendakwa Anto dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dakwaan alternatif kedua menyebutkan bahwa Anto telah melanggar Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Serta dakwaan alternatif ketiga yang dialamatkan kepada Anto telah melanggar Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

*Penulis: JP*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *