SAMOSIR, deliksumut.com – Jefri Butarbutar, warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (17/6/2026), terkait laporan dugaan penyimpangan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Onan Runggu Tahun Anggaran 2018.
Kepada awak media, Jefri mengatakan kedatangannya ke Kejari Samosir merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikannya pada 8 Mei 2026 atas nama masyarakat Desa Onan Runggu.
“Kedatangan kami ke Kejari Samosir untuk menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan pada tanggal 8 Mei 2026. Tadi saya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait berbagai temuan yang kami ketahui di Desa Onan Runggu,” ujar Jefri.
Menurutnya, pihak Kejari Samosir telah melakukan langkah awal dengan meminta keterangan dari Pemerintah Desa Onan Runggu. Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi secara rinci mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Jefri menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak Kejari Samosir, panggilan kepada pemerintah desa telah dilakukan. Akan tetapi, yang hadir memenuhi panggilan tersebut disebut merupakan Sekretaris Desa yang menjabat saat ini, bukan Sekretaris Desa yang menjabat pada tahun 2018 sebagaimana yang menjadi bagian dari laporan yang disampaikannya.
“Menurut penjelasan yang kami terima, yang hadir memenuhi panggilan adalah Sekretaris Desa yang sekarang. Padahal yang kami laporkan berkaitan dengan pengelolaan dana desa tahun 2018,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dokumen LPJ yang ditunjukkan dalam proses klarifikasi tersebut. Menurut Jefri, terdapat perbedaan antara dokumen yang dibawa pihak desa dengan salinan LPJ yang dimilikinya dan yang sebelumnya telah dibandingkan dengan dokumen yang tersimpan di Inspektorat Kabupaten Samosir.
“LPJ yang kami pegang sama dengan yang pernah kami bandingkan di Inspektorat Kabupaten Samosir. Namun dokumen yang diperlihatkan kepada kami melalui Kasi Intel Kejari Samosir tidak kami temukan sejumlah bagian yang menjadi fokus laporan, termasuk terkait tanda tangan yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Jefri mengaku dalam laporan yang disampaikannya terdapat dugaan kegiatan fiktif, di antaranya pembukaan jalan serta sejumlah kegiatan dan pengadaan lain yang tercantum dalam LPJ Dana Desa Onan Runggu Tahun 2018.
Selain itu, ia menyoroti tidak ditemukannya tanda tangan bendahara pada dokumen yang diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Dari LPJ yang kami lihat saat pemeriksaan dan ketika proses berita acara berlangsung, kami tidak menemukan adanya tanda tangan bendahara pada dokumen tersebut,” ujarnya.
Jefri menjelaskan bahwa upaya pelaporan sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada tahun 2019, laporan mengenai LPJ Tahun 2018 telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Samosir. Kemudian pada tahun 2020, laporan yang sama juga pernah disampaikan ke Kejari Samosir.
“Namun hingga saat itu kami belum melihat adanya tindak lanjut yang jelas. Karena itu pada tanggal 8 Mei 2026 kami kembali melaporkan persoalan ini ke Kejari Samosir agar dapat dibuka secara terang-benderang sesuai fakta yang tertuang dalam LPJ Dana Desa Onan Runggu,” katanya.
Meski demikian, Jefri mengaku proses pemeriksaan yang dijalaninya di Kejari Samosir berlangsung dengan baik dan lancar.
“Selama pemeriksaan tidak ada kendala. Apa yang ditanyakan penyidik kami jawab sesuai dengan data dan dokumen yang tertulis dalam laporan pertanggungjawaban desa yang kami miliki,” ujarnya.
Sebagai pelapor, Jefri berharap Kejari Samosir dapat menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap persoalan ini dapat dibuka seterang-terangnya agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya. Jika nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan dalam LPJ tersebut, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun tentunya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Onan Runggu terkait laporan dan keterangan yang disampaikan pelapor. Ruang hak jawab tetap terbuka guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi dari pihak desa demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.(Sam86)
