DAIRI, deliksumut.com – Sidang perkara sengketa tanah Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa (11/8/2026). Perkara tersebut menyangkut sengketa lahan seluas sekitar 1 hektare yang berada di Komplek Sentrum, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Objek sengketa diketahui berbatasan di sebelah timur dengan SMA Negeri 2 Sidikalang, sebelah barat dengan Galian Halibema, sebelah utara dengan Pekuburan Huta Padang, tanah Situmorang dan Jalan Sulang Silima, serta sebelah selatan berbatasan dengan Gereja GKPPD yang sebelumnya merupakan HKBP Pakpak Simerkata.
Setelah pada persidangan sebelumnya pihak Penggugat, Alifsan Sagala bersama kuasa hukumnya menghadirkan saksi dalam agenda pembuktian, kali ini pihak Tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Marangin Sihombing, Parlindungan Tinambunan dan Umar Angkat.
Perhatian dalam persidangan kali ini tertuju pada kehadiran Umar Angkat yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Tergugat dan disebut sebagai pemangku hak ulayat di wilayah objek perkara.
Kuasa Hukum Tergugat, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., bersama timnya, Tiopan Tarigan, S.H., Roy Sinaga, S.H., dan Henri Sitanggang, S.H., menilai keterangan Umar Angkat penting dalam perkara tersebut, khususnya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Ramces Pandiangan mengatakan, kehadiran pemangku hak ulayat dibutuhkan untuk mendukung keabsahan legalitas surat kepemilikan yang dimiliki kliennya, Sarah Sagala dan suaminya, almarhum Manan Limbong.
“Di perkara ini, di gugatan yang dilakukan oleh penggugat Alifsan Sagala, pemangku hak ulayat itu sangat kami perlukan dan sangat kami butuhkan untuk mendukung keabsahan daripada legalitas kepemilikan surat yang dimiliki oleh klien kami Sarah Sagala dan suaminya almarhum Manan Limbong,” ujar Ramces.
Menurut Ramces, surat yang menjadi dasar kepemilikan tersebut menjelaskan bahwa tanah telah dikuasai sejak lama. Ia menyebut perubahan surat dilakukan pada tahun 1980 setelah sebagian lahan diberikan untuk pembangunan GKPPD, sementara batas-batas lainnya disebut tidak berubah.
“Di surat itu dijelaskan bahwasanya tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1963 akan tetapi dikarenakan adanya pemberian sebagian kepada GKPPD, sehingga dilakukan perubahan surat tahun 1963 pada tahun 1980 dengan batas-batas yang tidak berubah,” katanya.
Ramces juga menjelaskan batas-batas objek tanah sebagaimana yang menurutnya tercantum dalam surat tersebut.
“Di barat itu Galian Halibema, di utara itu ada Pekuburan Kuta Padang dan tanah Situmorang dan di timur ada di situ dipatoknya itu dibuat dan sudah dipasang langsung berbatasan dengan SMA Negeri 2,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan alasan pihaknya menghadirkan Umar Angkat sebagai saksi.
Menurut Ramces, pada 2013 Umar Angkat pernah mendatangi Alifsan Sagala untuk menanyakan kepemilikan surat tanah di lokasi tersebut.
“Jadi kehadiran pemegang hak ulayat atau raja di sini, yang bisa kita katakan Pak Umar Angkat ini sangat kita butuhkan karena pada tahun 2013 saksi atau Pak Umar Angkat datang menjumpai Alifsan Sagala ke rumahnya mempertanyakan suratnya,” kata Ramces.
Ramces menyebut saat itu Alifsan Sagala disebut tidak dapat menunjukkan surat tanah, sementara surat ditunjukkan oleh Kartini Limbong yang merupakan keturunan almarhum Manan Limbong.
Umar Angkat: Transaksi Tanpa Tanda Tangan Pemangku Hak Ulayat Dinilai Tidak Sah
Sementara, Umar Angkat menyampaikan keterangannya mengenai wilayah hak ulayat dan transaksi tanah di wilayah tersebut.
“Tanah sudah dibagi-bagi dari dulu, wilayah-wilayah kami. Apabila ataupun orang lain merampok wilayah orang lain, itu tidak sah jual belinya dan itu bisa dikatakan merugikan sepihak,” kata Umar.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen yang dibahas dalam persidangan, surat yang dibuat Alifsan Sagala mengenai tanah tersebut dinilainya bermasalah.
“Jadi sesuai dengan hasil daripada persidangan hari ini, surat-surat yang dibuat Alifsan Sagala itu mengenai tanah tersebut diteken marga Angkat yang lain dinyatakan itu salah dan batal, tidak sah,” ujarnya.
Keterangan Umar tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang disoroti kuasa hukum Tergugat.
Tiopan Tarigan, S.H., mengatakan Umar Angkat telah menerangkan kedudukannya sebagai pemangku hak ulayat di wilayah Kelurahan Sidiangkat dan Kelurahan Batang Beru.
“Ini pemangku hak ulayat Kelurahan Sidiangkat dan Kelurahan Batang Beru sudah menerangkan di pengadilan dan hakim kami lihat tadi sudah percaya bahwa Pak Umar Angkat ini adalah sebagai pemegang hak ulayat,” kata Tiopan.
Tiopan juga menyinggung keterangan Umar terkait sejarah tanah yang saat ini menjadi lokasi Pengadilan Negeri Sidikalang. Menurutnya, Umar menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya.
Ia berharap pengadilan dapat memberikan perhatian terhadap sejarah tanah tersebut.
“Semoga dalam hal ini nanti hakim dapat meneruskan kepada ketua dan memanggil dan beraudiensi lah kepada Pak Umar Angkat mengenai history-nya,” ujarnya.
Tiopan bahkan berharap ada bentuk penghargaan dari Pengadilan Negeri Sidikalang terhadap Umar Angkat apabila sejarah pemberian tanah tersebut dapat dibuktikan.
Tiopan selanjutnya menyoroti dokumen yang disebut sebagai bukti P2 sampai P7 dari pihak Penggugat. Menurutnya, dokumen tersebut tidak memuat tanda tangan Umar Angkat selaku pemangku hak ulayat.
“Di sini sudah jelas Pak Umar Angkat menyatakan, apabila transaksinya jual beli tanah di pemegang hak ulayat Pak Umar Angkat di lingkungan 8 dalam perkara ini di Kelurahan Sidiangkat tidak dia tanda tangan maka itu tidak sah dan batal demi hukum,” katanya.
Menurut Tiopan, pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan keberadaan hukum adat dalam penyelesaian perkara di wilayah Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Ini harus dipertegas, pengadilan ini harus menjunjung hukum adat yang ada di wilayahnya dan Sidikalang ini menjunjung tinggi hukum adat istiadat yang diatur oleh konstitusi kita,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dokumen P2 hingga P7 yang menurutnya tidak dibubuhi tanda tangan Umar Angkat.
“Dimana bukti dari Penggugat itu, Penggugat P2 sampai dengan P7 tidak ada tanda tangan pemegang hak ulayat atas nama Pak Umar Angkat,” kata Tiopan.
Menurutnya, keterangan Umar Angkat dinilai bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan pihak Penggugat pada persidangan sebelumnya.
“Sehingga keterangan pemangku hak wilayah Pak Umar Angkat ini bersesuaian dengan saksi dari Penggugat, yang ada dua orang saksi dari Penggugat. Alifsan Sagala dan kawan-kawan P2 sampai dengan P7 itu tidak ada tanda tangan Pak Umar Angkat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tiopan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Sumatera Utara.
Menurut Tiopan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbedaan tanda tangan almarhum Manan Limbong pada sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari perkara.
“Karena dalam perkara ini juga surat jual beli yang pembelinya Alifsan Sagala, ini juga sudah dilaporkan ke Polda,” katanya.
Ia menyebut pihaknya menilai terdapat perbedaan antara tanda tangan almarhum Manan Limbong pada bukti surat Penggugat dengan dokumen tahun 1980.
“Sudah jelas berbeda tanda tangannya dengan bukti surat di tahun 1980 dan dimana di situ ada saksi Alifsan Sagala. Itu sudah jelas berbeda tanda tangannya dan itu menjadi laporan kami membuat surat palsu di kepolisian,” ujarnya.
Tiopan menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya.
Sementara itu, Kartini Limbong, anak kandung almarhum Manan Limbong dan Sarah Sagala, turut menyampaikan keterangannya usai mengikuti rangkaian persidangan, termasuk sidang lapangan di objek sengketa.
Kartini mengatakan dirinya menilai keterangan dan batas-batas tanah yang disampaikan pihak Penggugat tidak sesuai dengan objek tanah yang menjadi dasar gugatan.
“Saya melihat Penggugat 1 Alifsan Sagala tidak dapat menunjukkan batas-batas ataupun tidak sesuai gugatannya dengan alas suratnya tahun 1979,” kata Kartini.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah batas yang menurutnya tidak sesuai.
“Sebelah utara dia mengatakan batas Lembah Lae Malum, di situ tidak ada Lembah Lae Malum, di situ tanah Manara Situmorang. Sebelah barat dia mengatakan ataupun dalam surat gugatannya adalah tanah Situmorang, sebelah barat tidak ada tanah Situmorang, tanah Situmorang berada di sebelah utara,” ujarnya.
Menurut Kartini, ketidaksesuaian tersebut membuat dirinya meyakini bahwa objek yang digugat bukanlah tanah yang dimaksud.
“Artinya, bukan itu objek tanahnya,” katanya tegas.
Kartini juga menceritakan peristiwa pada 2013 ketika Umar Angkat disebut datang ke rumah Alifsan Sagala untuk menanyakan kepemilikan tanah.
Menurut Kartini, Alifsan Sagala kemudian mengajaknya untuk menemui Umar Angkat sambil membawa surat tanah milik almarhum Manan Limbong tahun 1980.
“Kalau memang ada suratnya, kenapa tidak ditunjukkan waktu datang Pemangku Wilayah Umar Angkat itu. Artinya ataupun saya menduga itu adalah bohong,” ujarnya kepada deliksumut.
Kartini juga mempersoalkan kesaksian salah seorang saksi Penggugat, Monang Limbong, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Ia mengatakan dirinya memiliki bukti bahwa pernah mengikuti rapat di SMA Negeri 2 Sidikalang yang berkaitan dengan penentuan batas pilar sekolah.
“Katanya dari pihak Manan Limbong ataupun Sarah Sagala ataupun kami anaknya tidak pernah menghadiri rapat di SMA 2, itu tidak benar. Karena kenapa, karena saya ada bukti bahwa saya mengikuti rapat SMA 2 untuk menentukan dimana batas pilar SMA 2,” katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Selasa (4/8/2026), pihak Penggugat telah menghadirkan saksi-saksi dalam agenda pembuktian.
Kuasa Hukum Tergugat, Ramces Pandiangan, pada saat itu menilai keterangan saksi yang dihadirkan Penggugat tidak mengetahui secara jelas ukuran tanah, batas-batas objek sengketa maupun isi surat jual beli yang menjadi dasar transaksi.
Pihak Tergugat juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, transaksi jual beli tanah di wilayah tersebut menurut hukum adat harus memperoleh tanda tangan pemegang hak ulayat yang berwenang.
Apabila tidak ditandatangani oleh pemegang hak ulayat yang berwenang, atau ditandatangani oleh pemegang hak ulayat dari wilayah lain, pihak Tergugat menilai transaksi tersebut tidak sah menurut hukum adat.
Perkara sengketa tanah Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk selanjutnya masih akan berproses sesuai tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Seluruh dalil, bukti, serta keterangan para pihak nantinya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
(Samsir Sitanggang)
