Daerah  

Pemerintah Kabupaten Humbahas Rapat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Utara

DOLOKSANGGUL.|| Deliksumut.com

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan diwakili Sekda Chiristison Rudianto Marbun didampingi para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait mengikuti Rapat Koordinasi Daerah Penyusunan Pedoman Strategis untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Utara melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Inspirasi Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Rabu 14 Januari 2026.

Rapat itu diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan diikuti Pemerintah Daerah yang terdampak bencana serta lintas sektor terkait. Tujuannya untuk menyusun pedoman strategis yang terintegrasi dan berkelanjutan dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara. Dalam rapat itu, disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan pascabencana. Pedoman strategis yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan rill masyarakat terdampak serta mempercepat pemulihan sosial, ekonomi dan infrastruktur lainnya.

Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang, terpadu dan tepat sasaran. Maka melalui rapat itu, dapat menghasilkan pedoman yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara efektif, efesien serta sesuai dengan karakteristik dan tingkat resiko bencana di masing-masing wilayah.

Prinsip rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi antara lain mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan dan pembiayaan. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mengkoreksi berbagai kebijakan keterlanjuran dan merekomendasikan kebijakan mitigasi serta adaptasi. Dalam penyusunan tahapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pescabencana, perlu dilakukan pengumpulan dan analisis data.

Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat melalui pembentukan satuan tugas (satgas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *