Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, Kemarin.
Satu orang laki laki ditangkap inisial MAN (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan Tim menerima informasi dari masyarakat adanya kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB Personil Satnarkoba berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki inisial MAN sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL dan menemukan barang bukti di kantong celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantong kanan depan ada uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantong celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme.
Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor dikendarai MAN juga ditemukan juga barang bukti 5 paket ganja.
Saat diinterogasi MAN mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu MAN beserta abrang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“MAN sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)












