Pemkab Humbahas Ikuti Penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman

Doloksanggul | Deliksumut.com

Pemerintah Kabupaten Humbahas mengikuti Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, Kamis (14/11) melalui Video Converence (Vidcon) yang diselenggarakan Ombudsman RI di Hotel Le Meridien Jakarta.

Hadir dari Pemerintah Kabupaten Humbahas, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun dan para Pimpinan OPD. Penganugerahan ini dihadiri Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Tujuannya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

Dikatakan, partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan dalam pembangunan pemerintahan. Penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut seiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan.

Ada 416 Pemerintah kabupaten yang dinilai, dengan rincian 339 masuk Zona Hijau, 55 masuk zona kuning dan 22 masuk zona merah. Pemerintah Kabupaten yang masuk 5 besar yaitu peringkat I Kabupaten Wonogiri, II Sukoharjo, III Tuban, IV Tulung Agung dan peringkat V Kabupaten Bojonegoro. Selain kategori Pemerintah Kabupaten juga diberikan penghargaan dengan kategori Pemerintah Kota, kategori Pemerintah Provinsi, kategori Lembaga dan Kategori Kementerian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *