DOLOKSANGGUL Deliksumut.com
Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan SH MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga Sinarta Tarigan SH MH di Kantor Bupati Humbang Hasundutan Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Jumat (30/1/2026).
Sinarta Tarigan menjelaskan tujuan kesepakatan ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyrakatan dan meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembimbingan kemasyarakatan.
Melalui MoU ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan. Kedepannya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan dapat lebih ditingkatkan.
Sementara itu, Dr Oloan P Nababan mengatakan melalui MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, tanggung jawab sosial, serta pemberdayaan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat. (red)
