Simalungun| | DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 ke DPRD Simalungun.
Nota pengantar tersebut disampaikan Bupati Simalungun di wakili Sekda Esron Sinaga dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang berlangsung di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (3/7/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil-wakil Ketua yaitu Samrin S Girsang, Johanes Sipayung dan Sastra Joyo Sirat serta dihadiri oleh para Anggota DPRD Simalungun.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh para pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Simalungun.
Dalam kesempatan ini, Sekda Esron Sinaga membacakan nota pengantar tertulis Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Sekda menyampaikan, pemeriksanaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 5 April 2024 dan tanggal 17 April s/d 6 Mei 2024, dimana laporan hasil pemeriksaan telah diterima oleh Bupati Simalungun dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2023, Sekda mengatakan, telah disajikan sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Sekda berharap kepada para anggota dewan kiranya dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023. (PN)