Simalungun | DelikSumut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menargetkan pembentukan 386 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan 27 Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih.
Pertanggal 19 Juni 2025, realisasi pembentukan Kopdes/Kopkel yang telah memiliki legalitas pendiran dan pengesahan Badan Hukum sebanyak 357 Kopdes dan 26 Kopkel.
Secara menyeluruh 383 Kopdes/Kopkel atau 93 % sudah terbentuk.Diharapkan pada akhir bulan Juni 2025 ini, sudah seluruh nagori dan kelurahan se-Kabupaten Simalungun sudah memiliki badan hukum dari Kementrian Hukum dan Ham.
Program Koperasi Merah Putih adalah program prioritas dimana menjadi salah satu langkah untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menggerakan roda perekonomian bangsa yang dimulai ditingkat desa/kelurahan.
Diharapkan Kabupaten Simalungun sudah mencapai realisasi pembentukan Kopdes/Kopkel 100% sebelum tgl 30 Juni 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui tim Satgas (Satuan Tugas) percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih di Simalungun sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Rakor tersebut dipimpin oleh Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Kamis (19/06/2025).
Dalam rakor Sekretaris Daerah (Sekda) meminta kepada seluruh camat agar segera melakukan gerak cepat berkomunikasi dengan pangulu dan pengurus Koperasi Merah Putih, sehingga terget pembentukan Kopdes/Kopkel tercapai 100%.
Kepada Camat yang belum 100%, Sekda menekankan agar segera mengetahui apa kendala dan tetap melaporkannya, sehingga dapat segera diambil langkah untuk mengatasinya.
“Darapkan kita dapat mengikuti launching Nasional pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang,”tandas Sekda.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Simalungun, Marulitua Tambunan meminta kepada para camat agar setelah 100% terbentuk Kopdes/Kopkel di wilayah masing-masing mengarahkan pengurus Kopdes/Kopkel untuk segera mengurus rekening di bank negara yang terdekat di lokasi desa/kelurahan.
Selain itu, Marulitua juga meminta para pengurus Kopdes/Kopkel mengurus NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak) dan NIB (Nomor induk Berusaha) melalui bidang usaha yang sudah di catatkan di Notaris.
“Kami juga akan fasilitasi pengurusan NIK (Nomor Induk Koperasi). Kopdes/Kopkel juga harus melakukan survei di daerah masing-masing agar mereka mengerti unit usaha apa yang di masukkan kedalam Proposal Pembiayaan ke Bank himbara, dan Persiapan unit Usaha,”ujar Marulitua.(PN)