Simalungun | DelikSumut – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan publik) Tahun 2023 kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Dalam memberikan piagam tersebut, Ketua Ombudsman Perwakilan Sumut di dampingi Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho.
Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan Ombudsman Tahun 2024, Pemkab Simalungun berada di peringkat kedua (2), Kualitas Tertinggi se-Sumatera Utara (Sumut) dengan Nilai 92.53 (Zona Hijau).
Dalam kesempatan ini, Bupati Simalungun menyampaikan bawah, Piagam Penghargaan tersebut merupakan kado terbaik bagi ASN dan juga masyarakat Simalungun.
“Kita mendapatkan peringkat ke dua dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ini semua merupakan kerja keras kita bersama,”kata Bupati.
Menurut Bupati, Kabupaten Simalungun, dua tahun sebelumnya berada di posisi terakhir dan Maju menjadi peringkat ke 9. “Dan hari ini kita mendapatkan peringkat ke 2 se-Provinsi Sumatera Utara,”ujar Bupati.
Disampaikan Bupati, indikator yang menjadi Penilaian ialah keterbukaan informasi pelayanan publik di Kabupaten Simalungun, mulai dari Kesehatan, Sosial, Pendidikan, Kependudukan, Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
“Namun hal ini tidak menjadikan kita berpuas hati dan terlena akan Predikat ini. Kita berharap ke depan, kita bisa lebih meningkatkan pelayanan Publik untuk masyarakat Simalungun, sehingga lebih baik lagi dari tahun ini,”pinta Bupati.
Tampak hadir mendampingi Bupati menerima Piagam Penghargaan dari Ombudsman antara lain, Kadis Kesehatan Edwin Tony SM Simanjuntak, Kadis Dukcapil Tiarli Sinaga, Kadis PMPTSP Pahala R Sinaga, Plt Kadis Sosial Osnidar Marpaung dan Kabag Organisasi Janchrisdo Damanik.(PN)