Pematangsiantar |DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di Kos kosan Kaveleri, Jalan Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/09/2026), Kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
Seorang pemuda diamankan inisial MAFS (20) warga Jl. Mojopahit, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat ada laki-laki memiliki narkotika jenis ekstasi di sebuah kamar kosan di Jl. Kaveleri Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukak penyelidikan di TKP, pada Jumat malam 11 September 2026 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, SH berhasil mengamankan tersangka MAFS sedang berada didalam kamar Kos kosan tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan di kamar tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Iphone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri, 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 250.000. Lalu dari dalam TV ditemukan 1 buah plastik klip berisi 8 butir diduga narkotika jenis ektasi berat bruto 4,10 gram.
Diinterogasi tersangka MAFS mengaku pemilik ekstasi tersebut yang diperoleh dari laki-laki insial T. Kanit 1 bersama Tim Opsnal menghubungi nomor HP laki laki inisial T tersebut tapi tidak aktif sehingga tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MAFS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 JO UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)
