Simalungun | Deliksumut – Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, mengungkap keberhasilan penanganan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada hari Kamis, (13/6/2024), pukul 21:00 WIB, tim dari Polsek Saribudolok berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di perladangan jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Identitas kedua pelaku adalah Agus Saputra (29), seorang petani asal Dusun Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kecamatan Silimakuta, dan Gopinda Franshoven Damanik (26), juga seorang petani dari daerah yang sama. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat 6,5 ons serta dua buah telepon genggam merk Redmi warna orange dan Oppo A16 warna putih.
Setelah pendataan, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Saribudolok dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam operasi ini, selain Kapolsek Saribudolok, turut serta IPTU J. Barimbing, IPTU Bernad Napitupulu, AIPTU D. Sembiring, AIPDA Virgo R., AIPDA E. Siringo-ringo, dan Brigadir Julpan Panjaitan.
Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Unit Narkoba Polres Simalungun, serta pelaporan kepada atasan. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, menyatakan bahwa situasi tetap terkendali dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan penangkapan di perladangan jeruk Nagori Rakut Besi ini merupakan bukti nyata komitmen tersebut.
“Kami akan terus mengintensifkan operasi-operasi semacam ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di masyarakat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat kami hargai dan merupakan kunci keberhasilan operasi ini,” ujar AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., Jumat(14/6/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, termasuk program-program pencegahan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Harapannya, dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, Kabupaten Simalungun dapat terbebas dari ancaman narkotika.
Selama proses penangkapan, situasi tetap aman dan terkendali. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Polres Simalungun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan untuk memberantas narkoba,” tambah AKP Irvan Rinaldi Pane, SH.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkotika. Polres Simalungun berkomitmen untuk terus melindungi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika. (PN)