Pematangsiantar| DelikSumut – Adanya tudingan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar dibantah beberapa warga.
Rivan Christo N. Saragih warga Jl. Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar saat ditemui di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar l Selasa (16/7/2024) Siang pukul 11:30 Wib, mengatakan kedatangannya untuk membuat atau mengurus SIM C, dalam pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas tersebut harus melalui tahapan tahapan sebagimana Standart Operasional Prosedural (SOP) seperti pendaftaran, melengkapi formulir, surat kesehatan, mengikuti ujian teori dan praktek. Setelah lulus ujian tersebut maka petugas akan memberikan SIM yang telah diterbitkan.
“Tidak benar ada calo pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar, Saya saja mengurus SIM C langsung kepada petugasnya sesuai SOP,” Kata Rivan.
Ditanyakan perihal harga pengurusan SIM C, Rivan menegaskan harga pengurusan SIM C nya sebesar Rp100.000 sebagaimana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya bayar biaya mengurus SIM C Rp100.000 sesuai PNBP dan saya langsung membayarkan kepada petugas BRI yang ada di Kantor Satpas Sat Lantas itu. Jadi tidak benar harga mengurus SIM C Rp300.000 dan juga tidak ada Pungli,” Tegasnya.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres Siantar terlebih lagi Ibu Kasat Lantas karena pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Siantar sangat mudah. Petugasnya pun ramah dan sopan,” Pungkas Rivan sembari menunjukkan SIM C nya yang sudah diterbitkan. (PN)