Medan | Deliksumut.com –
Dr Ramces Pandiangan SH MH kuasa hukum Sarah Sagala mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah (DJP) Sumatera Utara (Sumut 1) beralamat di Kota Medan.
Kegiatan itu untuk mencari fakta mengenai aturan penggunaan segel Rp 25 yang digunakan dalam surat penyerahan tanah dari Arifin Angkat dan Rupia Angkat di tahun 1979 kepada Alifsan Sagala.
Menurut data yang didapatkan oleh Ramces, dasar hukum penggunaan segel Rp 25 itu yaitu tahun 1984.
“Jadi, saya baru selesai diskusi dengan perwakilan dari DJP Sumut I yaitu ibu Yustanti bidang hukum. Kami diskusi dan disitu juga terungkap bahwa dasar hukum penggunaan segel Rp 25 itu di tahun 1984,” ungkap Ramces, Senin (2/3/2026)
Akan tetapi, Yustanti dalam pertemuan itu mengaku bahwa mereka tidak memiliki dokumen resmi di tahun 1979. Wanita itu mengaku dokumen adanya di kantor DJP pusat.
“Jadi dalam pertemuan itu dasar hukum materai itu di tahun 1984. Jadi sudah jelas ya dan jika segel itu digunakan dibawa dari tahun 1984, maka surat ber segel itu bisa kita duga palsu,” tambahnya.
Namun, dalam pertemuan itu, Yustanti mengaku tidak bisa memastikan apakah segel dalam dokumen di maksud atau di tahun 1979 itu tidak ada dasar hukumnya.
“Jadi ibu itu mengaku bisa saja ditahun 1979 ada dasar hukum lain atau peraturan lain. Jadi, ibu Yustanti meminta agar kami membuat surat secara resmi agar nanti di balas dan menjadi bukti hukum. Jadi kami akan surati nantinya pihak DJP Sumut ini,” tuturnya.
Pengacara ini juga mengaku heran dengan pernyataan Yustanti yang mengaku tidak ada dokumen mengenai peraturan perpajakan di tahun 1984 maupun 1979 di kantor DJP Sumut 1.
“Ibu Yustanti ini menjelaskan bahwasanya mereka harus mempertanyakan lagi kepada pimpinannya. Mereka mengaku belum memahami dan tidak menguasai materi itu dan tidak memiliki dokumen di tahun 1984 atau 1979 di kantor DJP Sumut 1. Harapan kami, kami mendapatkan kepastian hukum, negara harus menyajikan peraturan perundangan disetiap kanwil DJP. Agar menjadi landasan hukum dan agar masyarakat dapat mengakses itu agar ada kepastian hukum,” terangnya.
Sedangkan Yustanti mengaku sudah menyarankan agar pengacara bernama Ramces untuk membuat surat.
“Kami menyarankan agar bapak (pengacara) melakukan permintaan penegasan ketentuan kepada DJP terkait ketentuan yang keberlakuan ditahun 1984 atau 1979. Sampaikan kronologinya sehingga bisa kami analisa kronologi atau pertanyaan yang disampaikan,” ungkapnya.
Ketika dipertanyakan mengenai tidak simpan dokumen di tahun 1984 atau 1979 dimaksud. Yustanti mengaku dokumen itu adanya di kantor pusat DJP.
“Disini tidak ada menyimpan dokumen dimaksud, karena wilayahnya kewenangan ada kepada Direktorat Peraturan Perpajakan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan menggunakan surat palsu kedalam akta autentik dan atau pemalsuan surat serta penyerobotan tanah.
Objek lahan itu berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Situasi dulunya sangat tenang dikampung, namun situasi berubah setelah Alifsan Sagala menjual objek lahan itu.
Disitulah diketahui bahwa alas hak Alifsan Sagala adalah segel bermatrai Rp 25 yang diduga belum ada dasar hukumnya ditahun 1979.(red)
Teks foto : Dr Ramces Pandiangan SH MH ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.(istimewa)
