Perdana Gunakan Mobil Dinas BB 1 C, Pengantin di Samosir Rasakan Kebahagiaan Berbeda di Hari Pernikahan

SAMOSIR | deliksumut.com — Kebahagiaan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang pada hari pernikahan mereka terasa berbeda. Pasalnya, kedua mempelai menjadi pasangan pertama yang menggunakan kendaraan dinas Bupati Samosir BB 1 C sebagai mobil pengantin melalui kebijakan fasilitasi kendaraan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Kendaraan dinas yang selama ini identik dengan kegiatan kedinasan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom itu mengantar kedua mempelai dalam rangkaian hari bahagia mereka di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Sabtu (17/10/2026).

Penggunaan perdana tersebut menjadi pengalaman istimewa bagi Freddy dan Irawaty. Di tengah suasana pernikahan yang sarat kebahagiaan, kehadiran mobil dinas BB 1 C menjadi bagian dari kenangan hari bersejarah dalam perjalanan hidup mereka.

Fasilitas ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.

Melalui regulasi tersebut, kendaraan dinas jabatan Bupati dapat difasilitasi untuk kegiatan sosial masyarakat, khususnya upacara atau hajatan pernikahan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin menghadirkan pengalaman berbeda dalam prosesi pernikahan, sekaligus menunjukkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan sosial secara tertib dan bertanggung jawab.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Tino Luhut Uli Nainggolan, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap fasilitas tersebut mulai terlihat. Hingga Senin (19/10/2026), pihaknya telah menerima dua permohonan penggunaan kendaraan untuk hari Sabtu pada tanggal yang sama.

“ Hari ini sudah ada dua orang pendaftar untuk hari Sabtu di hari yang bersamaan. Yang mendaftar itu masyarakat Kecamatan Nainggolan dan Kecamatan Harian,” ujar Tino saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, apabila terdapat lebih dari satu permohonan untuk waktu penggunaan yang sama, pihaknya memprioritaskan pemohon yang lebih dahulu mendaftar.

Namun, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui kesepakatan antar pemohon. Apabila pemohon pertama bersedia mengalah karena pemohon yang lain lebih membutuhkan, hal tersebut dapat dibicarakan bersama.

“Tapi untuk menentukan siapa yang bisa memakai, kita prioritaskan yang mendaftar pertama. Namun, tergantung kesepakatan yang mendaftar juga. Kalau yang mendaftar pertama mau mengalah karena yang mendaftar lain lebih membutuhkan, itu tergantung kesepakatan mereka,” jelasnya.

Tino menambahkan, fasilitas mobil pengantin BB 1 C diprioritaskan bagi masyarakat yang bukan aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah Kabupaten Samosir juga tidak membedakan pemohon berdasarkan lokasi tempat tinggal, baik masyarakat yang tinggal di kawasan perkotaan maupun di wilayah pedalaman.

Dengan demikian, masyarakat dari berbagai kecamatan memiliki kesempatan mengajukan permohonan sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penggunaan kendaraan.

Fasilitas tersebut diberikan secara gratis. Masyarakat dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola dengan melampirkan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.

Permohonan harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Pemanfaatannya untuk pesta atau hajatan pernikahan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, kebutuhan kedinasan, kelayakan rute, keselamatan, serta anggaran operasional.

Kendaraan juga tetap dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah.

Penggunaan perdana oleh Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang menjadi gambaran bagaimana kebijakan tersebut mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan sekadar kendaraan untuk mengantar kedua mempelai, BB 1 C kini dapat menjadi bagian dari cerita kebahagiaan keluarga yang sedang merayakan momen penting dalam kehidupan mereka.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Samosir diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia sesuai aturan, sementara pemerintah daerah tetap menjaga tertib pengelolaan aset agar manfaat sosialnya dapat dirasakan secara adil, aman, dan bertanggung jawab.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version