Batam| deliksumut.com
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Wakapolda Kepri) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Anom Wibowo menyebutkan bahwa jajaran Polresta Barelang telah memeriksa Aseng Lim dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan lingkungan di Kawasan Botania Batam Centre – Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Untuk peristiwa itu (pengerukan bukit dan penimbunan bakau sempat viral dan didatangi oleh Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra) sudah ditangani dan diproses oleh Polresta Barelang,” kata Anom Wibowo dihadapan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Batam, Selasa (29 April 2025).
Anom Wibowo menyebutkan pihak Polresta Barelang telah memanggil pihak perusahaan dan para karyawan. “Dari pihak perusahaan ada nama Aseng yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan di hadapan Polresta Barelang. Benar demikian Pak Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora? Tolong Pak Dirkrimsus dipantau perkembangan perkara itu,” ucap Anom Wibowo.
Terhadap perkataan Anom Wibowo langsung dijawab oleh Silvester Simamora “benar Jenderal. Aseng sudah dipanggil dan diperiksa pihak Polresta Barelang.”
Dalam pertemuan di ruang kerja Anom Wibowo di Gedung Polda Kepri terlihat May Shine Debora Panaha (Ketua GMKI Kota Batam) dan Binsar Pardomuan Pasaribu (mantan ketua GMKI Batam Periode 2021 sampai dengan tahun 2023) serta 4 orang kader GMKI Batam bersama dengan jurnalis Media DelikSumut.com yang dikenal dengan nama panggilan JP.
Saat pertemuan itu berlangsung, diketahui GMKI Kota Batam sangat serius mendesak polisi dalam wilayah jajaran Polda Kepri untuk menegakkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal pengerukan bukit dan penimbunan bakau yang berdampak secara langsung membuat Kota Batam menjadi banjir saat hujan datang.
“Kami GMKI Kota Batam melalui ketua, May Shine Debora Panaha pernah angkat suara terkait cut and fill di daerah Botania. Kami menanyakan terkait penegakan hukumnya, Jenderal. Kasus ini memang sudah ditangani, namun kita melihat hal tersebut tidak ada perkembangannya. Dengan kasus yang ada, GMKI sedang menyiasati kira-kira bahan ataupun gagasan yang kami sampaikan dalam forum Kongres GMKI pada bulan Mei 2025 mendatang di Samarinda. Kenapa mereka (para pengusaha perusakan lingkungan) berani melakukan kegiatan cut and fill sementara belum menyelesaikan administrasinya? Sehingga banyak dugaan adanya back-up dari aparat penegak hukum. Namun tidak elok rasanya hanya berpikir dengan pikiran kami sendiri. Sehingga kami ingin mengatur posisi pikiran kami dengan penegak hukum dalam melihat situasi tersebut sehingga kami tidak seakan-akan terus hanya mampu menjustifikasi tetapi kami bisa mampu merangkai berkembang tentang pikiran-pikiran kami,” kata Binsar Pardomuan Pasaribu kepada Anom Wibowo, Silvester Simamora dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam kegiatan audiensi itu ditutup dengan foto bersama antara fungsional GMKI Kota Batam dengan jajaran Polda Kepri yang terdiri dari Brigjen Pol Anom Wibowo, Kombes Pol Silvester Simamora serta Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Setelah kegiatan foto bersama itu, secara tiba-tiba Silvester Simamora menghampiri awak media ini dan menyampaikan bahwa pihaknya di Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sempat kewalahan untuk bertindak secara hukum terhadap pengusaha yang melakukan perusakan lingkungan di Botania itu.
Silvester Simamora menyebutkan bahwa kendala bagi jajarannya dalam memproses hukum karena adanya oknum TNI yang melindungi aktivitas ilegal itu. “Kendala kita kemarin itu, lae karena ada oknum TNI yang melindungi aktivitas itu. Tetapi sekarang oknum itu sudah ditarik pimpinannya sehingga sudah diproses dan diperiksa Aseng oleh pihak Polresta Barelang,” kata Silvester Simamora.
Sampai berita ini dipublikasikan belum ada awak media ini melakukan konfirmasi terhadap pihak Polresta Barelang perihal proses hukum dalam perkara pengerukan bukit yang melibatkan PT BJH dan PT Karyatisani.
Kilas Balik Peristiwa Pengerukan Bukit dan Penimbunan Bakau di Botania
Pengerukan bukit dan penimbunan bakau secara ilegal yang dilakukan oleh PT Bintan Jaya Husada (PT BJH selaku pemilik lahan) bersama dengan PT Karyatisani (selaku kontraktor) diketahui tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik di tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Karena tidak mengantongi Amdal dari DLH Provinsi Kepri atau DLH Kota Batam maka pihak Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam) tidak berkenan mengeluarkan izin Fatwa Planologi.
Walaupun izinnya tidak diterbitkan oleh lembaga Pemerintah tetap saja kegiatan aktivitas pematangan lahan masih berlangsung sampai akhirnya Amsakar Achmad (Walikota Batam dan Pejabat Ex-Officio Kepala BP Batam) dan Li Claudia Chandra (Wakil Walikota Batam dan Pejabat Ex-Officio Wakil Kepala BP Batam) bersama anggota DPRD Kota Batam dan para Anggota DPRD Kota Batam, Rabu (09 April 2025).
Seperti diketahui pihak BP Batam telah mengirimkan dua kali surat peringatan kepada PT Bintan Jaya Husada supaya menghentikan aktivitas cut and fill yang sifatnya ilegal itu. Namun surat peringatan tersebut seakan-akan tidak digubris oleh pihak perusahaan bahkan aktivitas ilegal tersebut berlanjut. Bahkan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri juga sudah 2 kali melayangkan surat undangan untuk meminta keterangan namun Aseng selaku pucuk pimpinan perusahaan tidak kunjung datang.
Penulis: JP