Polda Sitanggang Diduga Dijemput Paksa, Praktisi Hukum Desak Kapolres Kuansing Bertanggung Jawab

SAMOSIR | deliksumut.com — Proses penjemputan konten kreator Polda Sitanggang di kediamannya di Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari praktisi hukum Tulus Pardosi.

Tulus mendorong agar persoalan yang menimpa Polda Sitanggang dibawa ke Komisi III DPR RI melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), sehingga pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Dorongan itu disampaikan Tulus saat terlibat perdebatan dengan akun @Adv. Ikhsan SH MH dalam siaran langsung di akun TikTok @Sianipar Mandiri, Senin (31/8/2026) malam.

Dalam siaran langsung tersebut, Tulus meminta siapa pun yang nantinya menjadi penasihat hukum Polda Sitanggang untuk mendorong persoalan tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI.

“Ini ya teman teman ya, catat ya omongan saya ya, siapapun nanti yang jadi pengacaranya Polda Sitanggang, ini catat kalian sebarkan di Facebook, kalian sebarkan di TikTok semua, siapapun nanti yang jadi pengacaranya Polda Sitanggang, entah itu saya atau siapapun,” kata Tulus yang mengikuti siaran langsung menggunakan akun TikTok @Zona Hukum.

Tulus kemudian meminta Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan penjelasan dalam forum RDP di hadapan Komisi III DPR RI.

“Pastikan perkara ini dibawa ke Komisi III agar Kapolres Kuansing bertanggung jawab di depan anggota DPR RI, itu harapan saya,” ujarnya.

Menurut Tulus, forum RDP diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan Polda Sitanggang memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan dan persoalan tersebut dapat dilihat secara terbuka.

“Tapi saya mau bilang pastikan Kapolres Kuansing harus di RDP di depan Komisi III, siapapun pengacaranya, biar adil untuk Darwis, adil untuk Bang Iksan dan adil untuk Polda Sitanggang. Kita puji di situ. Itu harapan saya,” kata Tulus.

Tulus juga menilai perhatian masyarakat melalui media sosial dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap persoalan tersebut.

“Jadi teman-teman netizen saya percaya kekuatan netizen, people power bisa mengalahkan apa pun. Jenderal saja tumbang kok,” katanya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan proses penjemputan Polda Sitanggang di kediamannya di Pangururan beredar di media sosial pada Senin (31/8/2026) siang.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah personel kepolisian berada di kediaman Polda Sitanggang dan berhadapan dengan pihak keluarga. Situasi dalam video tampak tegang.

Personel yang disebut berasal dari Polres Kuansing, Provinsi Riau, datang ke Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, untuk menjemput Polda Sitanggang.

Proses tersebut melibatkan dua wilayah berbeda, yakni Kabupaten Kuantan Singingi di Provinsi Riau dan Kabupaten Samosir di Provinsi Sumatera Utara.

Video yang beredar juga memperlihatkan adanya tindakan fisik terhadap Polda Sitanggang. Pihak keluarga menyebut Polda sempat diseret dalam proses tersebut hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.

Namun, terkait tindakan yang terlihat dalam video tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat agar rangkaian peristiwa dapat diketahui secara utuh.

Penjemputan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan dugaan mengonsumsi minuman tuak di kawasan Paju Jalur serta dugaan penghinaan terhadap tokoh adat, Ustadz Darwis.

Polda Sitanggang sebelumnya mempertanyakan tindakan petugas yang menurut keterangannya melakukan penjemputan sebelum dirinya menerima surat panggilan.

“Kenapa dilakukan penjemputan paksa sebelum ada surat panggilan?” ujar Polda Sitanggang.

Istri Polda Sitanggang kemudian menyatakan akan melakukan visum untuk mengetahui kondisi suaminya setelah proses penjemputan tersebut.

*Keluarga Pertanyakan Prosedur*

Pihak keluarga Polda Sitanggang juga mempertanyakan kedatangan personel Polres Kuansing ke kediaman mereka di Pangururan.

Keluarga menyebut Polda Sitanggang belum menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Cando Sitanggang, abang kandung Polda Sitanggang, mengatakan keluarga keberatan dengan kedatangan aparat yang langsung mendatangi kediaman mereka.

“Sampai sekarang belum ada panggilan kepada Polda,” ujar Cando.

Menurut Cando, kedatangan aparat tersebut kemudian berujung pada keributan di kediaman Polda. Ia menyebut adiknya sempat diseret hingga pakaian yang dikenakan mengalami kerusakan.

“Kami dari keluarga keberatan, hingga terjadi keributan, adik kami diseret sampai bajunya robek,” katanya.

Keluarga juga mempertanyakan prosedur yang ditempuh aparat Polres Kuansing dalam menangani laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, termasuk langkah mendatangi kediaman Polda Sitanggang di Kabupaten Samosir.

Keributan yang terekam dalam video tersebut disebut berlangsung di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk anak-anak.

*Polres Samosir Benarkan Kedatangan Personel Kuansing*

Kehadiran personel Polres Kuansing di kediaman Polda Sitanggang dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahean.

Antonius mengatakan personel yang datang merupakan anggota Reskrim Polres Kuansing dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing.

“Benar, dari Reskrim Polres Kuansing. Langsung dipimpin Kasat Reskrimnya, didampingi Kanit Pidum,” ujarnya.

Menurut Antonius, rombongan dari Polres Kuansing telah meninggalkan Kabupaten Samosir.

“Barusan pulang,” katanya.

Namun, Antonius tidak menjelaskan secara rinci mengenai tindakan yang dilakukan personel Polres Kuansing terhadap Polda Sitanggang maupun status hukum perkara tersebut.

“Itu ranah Polres Kuansing,” ujarnya.

Antonius juga menyampaikan bahwa Polres Kuansing membuka ruang penyelesaian secara damai terkait persoalan yang melibatkan Polda Sitanggang.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kuansing belum memberikan keterangan resmi terkait proses penjemputan Polda Sitanggang maupun tudingan adanya penjemputan Secara Paksa tersebut.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version