SAMOSIR | deliksumut.com — Rekaman video berdurasi 4 menit 11 detik yang beredar memperlihatkan proses penangkapan konten kreator Polda Sitanggang di kediamannya di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (31/8/2026).
Dalam rekaman tersebut, sejumlah pria terlihat datang ke lokasi dengan mengenakan pakaian bebas. Sebagian di antaranya terlihat mengenakan jaket dengan tulisan “Reserse Polres Kuantan Singingi” pada bagian belakang.
Berdasarkan keterangan yang terdengar dalam rekaman, mereka disebut sebagai personel Polres Kuantan Singingi yang datang ke kediaman Polda Sitanggang untuk melakukan penangkapan.
Sementara itu, terlihat pula sejumlah pria lainnya mengenakan pakaian sipil, termasuk celana pendek dan sandal. Identitas masing-masing pria tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan penampilan dalam rekaman.
Di tengah kedatangan sejumlah pria tersebut, terlihat seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang diperkirakan masih berusia di bawah lima tahun menangis tersedu-sedu dan tampak ketakutan.
Suara seorang perempuan terdengar berusaha menenangkan kedua anak tersebut.
“Diam, diam, nggak apa-apa, nggak apa-apa. Adanya di situ, Pak Tua. Banyaknya nanti kawan bapakmu,” terdengar suara perempuan dalam rekaman.
Namun, kedua anak yang diketahui merupakan anak Polda Sitanggang tersebut tetap menangis dan tampak ketakutan.
Dalam rekaman video itu, Polda Sitanggang terlihat duduk dalam posisi jongkok sembari menerima panggilan video secara langsung melalui TikTok dari seorang pria.
Pria yang berbicara melalui video call tersebut terdengar mempertanyakan prosedur penangkapan dan menyebut seharusnya ada surat panggilan terlebih dahulu.
“Main-main angkut aja kalian,” ujar pria tersebut dalam rekaman.
Polda kemudian bertanya menggunakan bahasa Batak, “Songondia do on, olo on do on amangboru?” yang dalam percakapan tersebut diterjemahkan sebagai, “Bagaimana ini, kita iyakan ini, amangboru?”
Pria dalam video call menjawab, “Dang boi, dang boi, dang boi,” yang berarti “tidak bisa, tidak bisa, tidak bisa.”
Polda kemudian bertanya apakah dirinya memiliki hak untuk melakukan perlawanan. Pria tersebut menjawab bahwa Polda memiliki hak.
Polda kembali bertanya, “Jadi dang adong alasan ni halakon manangkup au kan,” yang dimaksudkan, “Jadi tidak ada alasan mereka menangkap saya, kan?”
Selanjutnya, Polda yang sudah berdiri terlihat meminta penjelasan kepada sejumlah pria yang berada di lokasi mengenai surat panggilan. Dalam rekaman, surat panggilan tersebut belum terlihat ditunjukkan kepada Polda pada bagian tersebut.
Polda Sitanggang kemudian menyampaikan bahwa dirinya merasa diperlakukan seperti teroris dalam proses penangkapan yang menurutnya dilakukan tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat panggilan.
Salah seorang pria yang dalam rekaman disebut sebagai anggota Polres Samosir dan terlihat mengenakan sandal jepit kemudian menjelaskan kepada Polda dan sejumlah perempuan yang berada di lokasi.
“Orang bapak ini kan datang dari Polres Kuansing sesuai dengan laporan masyarakat, kan begitu. Bapak ini datang kita dampingi,” ujar pria tersebut.
Penjelasan itu kemudian memicu perdebatan. Suara sejumlah perempuan terdengar mempertanyakan dan meminta agar surat panggilan ditunjukkan.
Melihat situasi mulai ramai, Polda terdengar meminta para perempuan tersebut untuk tenang.
Polda kemudian menyampaikan kepada sejumlah pria yang berada di lokasi dengan nada lembut bahwa jika memang ada surat panggilan, sebaiknya ditunjukkan dan dirinya tidak akan melarikan diri.
Kemudian, dalam rekaman, seorang pria yang membawa tas dan memegang map berwarna merah muda menjelaskan kepada pria yang sedang melakukan video call dengan Polda.
“Karena sudah terdapat dua alat bukti, lae, tulang,” kata pria tersebut sambil memegangi hidungnya.
“Nah, kita tetapkan lah sebagai tersangka dia,” lanjut dia.
Pria dalam video call kemudian bertanya apakah sudah dilakukan klarifikasi.
“Ia, nanti kita apakan, kita periksa, sudah ya,” jawab pria tersebut yang sesekali tampak menjulurkan lidah.
“Terus mau ditahan?” tanya pria itu kembali.
Pria tersebut kemudian meminta agar proses penangkapan diikuti terlebih dahulu. Ia juga meminta pihak yang berada di lokasi untuk tidak menghalangi proses tersebut.
“Tunggu dulu, tunggu dulu. Makanya diikuti dululah, dihadapinya dululah. Kita jangan menghalang-halangi gini. Kita hadapi dulu,” ujarnya.
Pria tersebut kemudian menjelaskan bahwa proses penangkapan telah disertai surat penangkapan. Sambil berbicara, ia memperlihatkan sebuah map berwarna merah muda.
“Prosedurnya Sudah kita, ini ada surat penangkapan kita, tulang. Ada surat penangkapan,” ujarnya.
Sebelumnya, suasana dalam rekaman terlihat berupa perdebatan tanpa kontak fisik. Namun, situasi kemudian berubah ketika seorang pria yang mengenakan topi, kaos oblong, celana pendek, dan sandal jepit terlihat menarik Polda Sitanggang.
Beberapa pria lainnya kemudian terlihat ikut menarik Polda hingga terjadi kericuhan.
Saat kericuhan berlangsung, suara kedua anak Polda Sitanggang terdengar menangis histeris. Keduanya terlihat menyaksikan ayah mereka ditarik oleh sejumlah orang dalam situasi yang berlangsung tegang.
Kronologi tersebut disusun berdasarkan rekaman video berdurasi 4 menit 11 detik yang beredar dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas benar atau tidaknya seluruh pernyataan maupun tindakan yang terlihat dalam rekaman.
Proses penjemputan dan penangkapan Polda Sitanggang disebut berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
*Berlangsung di Wilayah Hukum Polres Samosir*
Diketahui, Polres Samosir pernah meraih penghargaan Pelindung Anak Bangsa dari Komnas PA pada April 2026.
Dalam peristiwa ini, berdasarkan keterangan dalam rekaman, pihak yang melakukan penjemputan disebut berasal dari Polres Kuantan Singingi, sedangkan proses tersebut berlangsung di wilayah hukum Polres Samosir.
Hingga berita ini disusun, uraian dalam berita ini merupakan gambaran berdasarkan rekaman video yang beredar. Keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan secara utuh dasar hukum, prosedur penangkapan, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.
(Samsir Sitanggang)
