Polda Sumut Buru Tersangka Penganiayaan di Samosir, Imbau Masyarakat Berpartisipasi

Samosir, Sumut |  Deliksumut.com

Pasca penetapan Baduaman Ambarita sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), jajaran Polres Samosir di bawah koordinasi Polda Sumatera Utara kini tengah gencar melakukan pengejaran terhadap tersangka kasus penganiayaan tersebut. Rabu,30/04/25.

Kapolres Samosir melalui keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan Ambarita. Berbagai upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi terus dilakukan untuk mempercepat penangkapan pelaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Samosir dan sekitarnya, apabila melihat atau mengetahui keberadaan saudara Baduaman Ambarita agar segera melaporkannya kepada kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan yang telah kami sediakan,” ujar pihak kepolisian.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penganiayaan, dan memberikan keadilan kepada korban. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi pasti kejadian penganiayaan yang melibatkan Baduaman Ambarita. Namun, penetapan status DPO ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti dalam upaya penangkapan tersangka dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Menurut kuasa Hukum Dr. Ramces Pandiangan.SH MH
Menjelaskan penerbitan DPO ini sudah sangat tepat dan jelas. Pertanggung jawaban perbuatan itu harus ada, konsekuwensi setiap tindakan pelanggaran hukum dan peristiwa pidana yang dilakukan tersangka yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini merupakan perwujudan dari penegakan hukum. Menurut kuasa hukum keluarga Darma Ambarita, sikap tegas dan profesional di inplementasikan Kapolsek Simanindo dan Kanit Res Polsek Simanindo. Saya acungi jempol, cepat, tepat, saya pribadi sangat berterimakasih kepada bapak Kapolsek Simaninfo dan Kanit Res Polsek Simanindo. Semoga pelaku penganiayaan terhadap Darma Ambarita cepat ditangkap dan ditahan Polsek Simanindo karena setiap pelanggaran hukum yang dilakukan memiliki konsekuwensi baik pidana maupun perdata pungkas Dr. Ramces Pandiangan SH., MH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *