POLISI DAERAH SUMATERA UTARA GERAK CEPAT

Medan | deliksumut.com

Pemeriksaan demi pemeriksaan telah di lakukan kepada korban Sarah Sagala dan saksi Kartina Limbong, Pemalsuan surat sementara dalam proses di Polda Sumatera Utara sudah dalam tahapan yang sangat bagus perkembanganya.
Menurut kuasa hukum Sarah Sagala menjelasakan diduga kuat surat yang di keluarkan Alifsan Sagala tahun 1979 palsu. Banyak hal yang di pergunakan di dalam surat tersebut palsu. Dan mungkin Alifsan Sagala, dkk harus menpertanggung jawabkan secara hukum pidana dan perdata. Untuk menilai suratnya ini tidak perlu forensik lagi bisa di buktikan secara gamblang bahwa surat tanah yang dimunculkan ini Alifsan Sagala diduga kuat Palsu.
Pungkas pengacara Korban Dr Ramces Pandiangan., SH., MH. Tiopan Tarigan SH.,
Kami berharap terlapor segera ditangkap dan di penjarakan dan semua kawan kawanya harus ditangkap dan dipenjarakan. Tutup Sarah Sagala. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *