Deliksumut.com | Medan|
Aksi yang di suarakan Aliansi Mahasiswa Peduli Proyek Strategis Nasional saat berunjuk rasa di Polda Sumatra Utara. Dengan jelas korlap Riswandi Silaban, Niko, Fadli. Menyuarakan tangkap mafia tanah, Kalo memang di benarkan mengganggu investasi negara yang merupakan PSN kami juga mau Pak Kapolda akan tetapi jika kami ini melakukan hal yang sama dengan para penggarap dan pengganggu aset negara di PTPN4 janganlah kami di tangkap dan jika yang dilakukan penggarap itu melanggar hukum tolong tindak dengan berat jadikan hukum sebagai PANGLIMA jadi semua harus jelas kepastian hukum itu.
Aksi dari Aliansi Mahasiswa Peduli Strategis Nasional saat ditanyakan point yang disuarakan ada 8 point yaitu:
- Menuntut Kapolda Sumatera Utara Untuk Segera Memproses Hukum Pengurus Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang tidak memiliki Legal Standing sebagai Pihakyang bertindak untuk dan atas nama Petani Plasma Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 142.A/KPTS/2011 Tanggal 17 Maret 2011 Tentang Penetapan Calon Peserta Dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan, yang mengakibatkan banyak masyarakat ter provokasi untuk melakukan tindakan anarkis di Wilayah PTPN IV Regional I Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan
- Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melindungi Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera yang Memiliki Legal Standing Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 142.a/Kpts/2011 Tanggal 17 Maret 2011 Tentang Penetapan Calon Peserta Dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan Di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan, dari Intimidasi dan dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Oleh Oknum Mafia Tanah Di Tapanuli Selatan Sebagaimana Laporan Pengaduan Masyarakat Yang Diadukan Kepada Kapolda Sumatera Utara Nomor 157/KH-JS/EKS/Surat-Dumas/Kapolda-SU/V/2024 Tertanggal 18 Juni 2024
- Menyatakan Tindakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera adalah tindakan yang bertentangan dengan Hukum karena tidak memiliki Legal Standing Sebagai Pihak yang bertindak untuk dan atas Nama Petani Plasma Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 142.A/KPTS/2011 Tanggal 17 Maret 2011 Tentang Penetapan Calon Peserta Dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kab. Tapanuli Selatan
- Menghentikan Tindakan Anarkis Dalam Bentuk Pencurian Produksi Dan Pelarangan Aktivitas Pengangkutan Produksi yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang diduga dibackingin Oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Selatan Terhadap Aset Negara di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IVRegional I yang merupakan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
- Mendesak Kapolda Sumatra Utara Untuk Membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang bersifat Intimidatif Dan Cenderung Memprovokasi Keributan Di Lokasi Aset Negara Di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IVRegional I yang merupakan Proyek Strategis Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara Untuk Mengevaluasi Kinerja Polres Tapanuli Selatan Dengan Menurunkan Tim Dari Irwasda Dan Bidpropam Poldasu, Dimana Terdapat Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Cenderung Pasif Dan Berpihak Kepada Kelompok Koperasi Produsen Sawit Sejahtera Dalam Bentuk Belum Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/35/VI/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut Tanggal 01 Juni 2024, serta tidak melakukan tindakan apapun termasuk membubarkan tenda-tenda dan lokasi yang digunakan oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera yang bersifat intimidatif dan cenderung memprovokasi keributan di lokasi Aset Negara, melarang pengangkutan produksi lebih kurang 30 hariyang mengakibatkan kerugian milyaran rupiah di Muara Upu Tapanuli Selatan Milik PTPN IV Regional I yang merupakan Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 202
- Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti Surat Nomor 1SKH/X/1260/VI/2024 Tanggal 14 Juni 2024 Perihal Mohon Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Oknum Mafia Tanah Berkedok Plasma Yang Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Aset Negara Di Proyek Strategis Nasional PTPNIV Regional I Muara Upu Batang Toru Kab. Tapanuli Selatan dan Pengaduan Masyarakat Nomor 157/KH-JS/Eks/Surat-Dumas/ Kapolda-SU/V/2024 Tertanggal 18 Juni 2024.
- Memohon Kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan Perlindungan Hukum Terhadap Aktivitas Pengangkutan Produksi PTPNIV Regional I yang sudah lebih kurang 30 hari di blokir dan dilarang Secara Anarkis Oleh Koperasi Produsen Sawit Sejahtera sehingga mengakibatkan kerugian Negara hingga Milyaran Rupiah.
Dan saat di konfirmasi ke Konsultan Hukum PTPN4 Ramces Pandiangan, S.H., MH. tentang point-point yang di aksikan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Proyek Strategis Nasional mengatakan
“Semua Pengganggu Investasi Negara harus di tindak dengan keras, agar memberikan efek jerah dan menjadi edukasi yang baik di kemudian hari bagi masyarakat luas, Saat seperti inilah seharusnya Poldasu gerak cepat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap aset aset negara di PTPN IV Regional I. Dengan demikian para investor tertarik berinvestasi sehingga menambah Income bagi Perusahaan Negara Indonesia” pungkas Ramces. (Red)