Pematangsiantar | DelikSumut – Kepolisian Resor Pematangsiantar lakukan pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit bangunan rumah dan tanah di jln. cornel simanjuntak, kelurahan nagahuta timur, kecamatan siantar marimbun, kota pematangsiantar, Senin (05/8/2024) yang dimulai Pukul 09:00 Wib
Kabag Ops Polres Pematangsiantar Akp Ilham Harahap, S.H., M.H Selaku Wakil Koordinator Mengatakan bahwa pengamanan yang dilaksanakan pada kesempatan ini berdasarkan Surat dari Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor:50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
“Terkait pengamanan yang kita lakukan pada kesempatan ini agar masing masing personal memahami tugas dantanggung jawabnya,intinya kita harus memberikan pengaman terhadap Tergugat dan Penggugat maupun obyak yang akan dilakukan eksekusi
Mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan sampai pada pengosongan barang termohon eksekusi serta pembongkaran Bangunan secara umum berjalan aman dan lancer “secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Kasat Samapta AKP Amron Simanullang,S.H,Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol, S.Sos,Para Kanit,Panitera (Willyanto Sitorus, S.H, M.H),Panitera Muda Perdata (Sintar Roida, S.H,Juru Sita (Beslan Manurung, S.H),Juru Sita Pengganti,Analis Perkara Peradilan (Alex Nainggolan, S.H),PPNPN dan Para Personil Yang Terlibat Sprin. (PN)