Polres Pematangsiantar Amankan Dua Orang Pemilik Sabu 7,27 gram

PematangSiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Mandiri, Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Jumat (4/07/2025), dini hari sekira pukul 00.15 WIB.

Dua orang berhasil diringkus inisial ST (37) warga Tiga Runggu Desa Tiga Runggu Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun dan PPSG (27) warga Jln. Melanthon Siregar Gg. Mulia Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, awalnya informasi diperoleh dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Mandiri.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 4 Juli 2025 dini hari sekira pukul 00.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap kedua tersangka didalam salah satu rumah di Jalan Mandiri Gang Sejahtera tersebut.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dibawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG diruang tamu. Saat diinterogasi Diinterogasi tersangka PPSG mengaku 3 paket sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari tersangka ST.

Lalu tersangka ST membenarkan pengakuan tersangka PPSG bahwa 3 paket sabu itu miliknya. Tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu di dalam kamarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut disaksikan tetangganya dan pemilik rumah dan Ditemukan barang bukti sisa sabu milik tersangka ST dibawah ambal yang dimasukkan dalam kotak permen hypident berisikan 7 paket sabu dan juga mengamankan Handphone (HP) merk vivo warna hitam di kantong sebelah kanan, 1 unit HP merk realme warna gold di atas kursi di dalam kamar.

Tersangka ST mengatakan barang bukti total keseluruhan 10 paket sabu berat bruto 7,27 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki laki inisial DL berdomisili di Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pengembangan laki laki inisial DL tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak ada sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Kedua tersangka ST dan PPSG sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum polres Pematangsiantar , kita tidak akan main main dengan kasus narkoba sehingga para pelaku baik dengan pengedar, pemakai dan bandar akan kita berantas

Dan kepada masyarakat yang memberi informasi kami mengucapkan terimakasih yang ikut serta membantu polres Pematangsiantar dalam memberantas narkoba. (PN)

Exit mobile version