Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Uara Kota Pematangsiantar, Sabtu (20/9/2025) malam sekira pukul 23.40 WIB.
Satu orang ditangkap berinisial RK (33) warga Jln. Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota, Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya adanya informasi berita viral di media sosial (Medsos) dan info masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam Eks Terminal Sukadame Parluasan, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Tim Langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap terduga RK berada diatas sepeda motor scoopy warna hijau tanpa plat di dalam Terminal Sukadame Parluasan sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian terduga RK diminta mengeluarkan isi kantungnya dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0.34 gram dari kantong depan sebelah kanan.
Diinterogasi terduga RK mengaku sabu itu miliknya diperolehnya dari seorang laki laki berinisial J. Namun saat dilakukan pencarian, laki laki berinisial J tersebut belum ditemukan sehingga terduga RK beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga RK sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)