Polres Pematangsiantar Gelar Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang

Pematangsiantar | DelikSumut – Bertempat di LT II Ruang Press Room Polres Pematangsiantar, Mewakili Kapolres Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi Pimpin Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang, Senin (16/12/2024) Pukul 19:30.Wib.

Dalam Konferensi persnya, Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK, MH, KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, SH.

Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi Ahmad Wahyudi Menyampaikan, Hari ini polres pematang siantar melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang

Iapun menjelaskan Kronologis kejadian tersebut yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 15 Desember 2024 Sekira Pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Dimana sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Saksi an.A.S komunikasi dengan korban an. N.H.I melalui aplikasi Dating Apss OMI dan sepakat untuk jalan keliling kota Pematangsiantar sekira pukul 23.00 Wib AVIAT mengajak pulang korban namun korban mengarahkan perjalanan ke Jl.Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamamatan Siantar Martoba tenyata akan dipaksa untuk masuk ke hotel. Saksi A.S merasa keberatan untuk diajak masuk ke hotel dan terjadi pertengkaran antar saksi dan korban.

Pada saat di sekitar lokasi pelaku G.C.P. mendengar pertengkaran A.S dengan korban an. N.H.I dan menghampiri korban dan saksi A.S setelah pelaku G.C.P mendekati ternyata G.C.P mengenali saksi A.S.

Selanjutnya, korban mengatakan kepada pelaku G.C.P “Bukan Urusanmu” dan terjadi pertengkaran fisik antara Korban N.H.I dan Pelaku G.C.P. Setelah Korban lemah Kembali Pelaku G.C.P memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tidak sadarkan diri dan mulut mengeluarkan buih dan darah

Setelah kejadian tersebut pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkan di perladangan jahe tidak jauh dari TKP Perkelahian. Selanjutnya G.C.P dan A.Smeninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor NMAX warna abu abu milik korban. Pelaku juga sempat membuang hp, topi dan plat nomor Sepeda motor korban ke sungai dekat tkp.

Sekira pukul 08.30 Wib saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan 4 (Empat ) orang dan menanyakan Kepemilikan sepeda motor NMAX abu abu yang digunakan oleh Pelaku.selanjutnya pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari teman pelaku RIZKY.

Kemudian, sepeda motor dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. (Saat itu belum diketahui ada penganiayaan yamg dilakukan oleh pelaku kepada korban).

Sekira pukul 14.00 Wib pelaku G.C.P dengan berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan pelaku melihat posisi korban masih dengan posisi yang sama.

Lalu karena merasa bersalah, Pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian pihak orang tua menelpon salah satu personel polres pematangsiantar untuk mohon saran atas peristiwa ini. Dan atas penggalangan yang dilakukan personel polres pematangsiantar kemudian diduga pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakan nya tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah mendapat informasi dan keterangan dari orangtua dan juga Pelaku maka Pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke TKP yang disebutkan oleh pelaku dengan Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, Polsek Siantar Martoba dan juga dipimpin langsung Oleh Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar IPTU Mianto. Kemudian setelah di Cek di TKP yang di tunjuk oleh pelaku, memang benar telah terbaring 1(satu) orang mayat laki-laki di semak-semak pinggiran Kebun/Ladang Kunyit Masyarakat.

Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim Melakukan Olah TKP di Ladang tersebut, setelah selesai dilakukan olah TKP mayat dan Barang Bukti langsung dibawa ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna di lakukan Tindakan Medis dan Tindakan Kepolisian lebih lanjut.

Selanjutnya pasal yang ditetapkan untuk Pelaku Pasal 351 (3) KUHPidana.Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dan untuk motif pelaku masih di dalami sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *