Hukum  

Polres Pematangsiantar Gerebek Sarang Narkoba di Kos JV jalan Senam

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba di Kos JV jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar pada Rabu (22/1/2025) siang pukul 14:00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH mengatakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba bertujuan dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pemarangsiantar.

Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut Polres Pematangsiantar juga bersama Lurah Banjar dan perwakilan personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.

Dari Kos VJ tersebut, ditemukan seorang laki laki berinisial ES (28) warga Hutabayu, Kelurahan Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan seorang perempuan berinisial RF (30) Ibu Rumah Tangga warga Jalan Perwira, Kelurahan Pulo Brayen Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan berada didalam salah satu kamar.

Nanun setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya narkotika bahkan hasil test urine terhadap kedua orang tersebut juga negatif (-).

Selanjutnya Tim gabungan melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar agar segera menghubungi Polisi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di daerah tersebut.

“Dari hasil Gerebek Sarang Narkoba di Kos VJ tersebut tidak ditemukan adanya narkotika dan dua orang di test urine juga negatif,” Pungkas AKP JH. Pasaribu. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *