Hukum  

Polres Pematangsiantar Laksanakan Razia THM Hotel and Bar Studio 21 dan Tidak Temukan Narkoba

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH laksanakan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel and Bar Studio 21 yang terletak di Jl. Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar, Marimbun Kota Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025) dini hari pukul 02:00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Jonni Hasudungan Pardede SH mengatakan dalam razia tersebut mengikutsertakan 27 personil gabungan Polres Pematangsiantar, 5 personil Dinas kesehatan (Dinkes), 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya Tim gabungan menemukan 16 orang laki laki didalam ruangan KTV dan dilakukan test urine yang hasilnya negatif (-) menggunakan Narkotika.

Ke 16 laki laki tersebut yakni inisial Edi Setiawan Simarmata (20), Azura Azlie Widasmara (21), Dandi Roy Siregar (24), Ivan Simarmata (33), Sihar T Sitanggang (28), Harry Jason Sinaga, Gunawan Efendi Sihombing (28), Marcel Sihombing (18), Rasamanto Haloho (31), Rendi Saputra Marbun (20), Riski Marbun (21), Tomi Hutauruk (20), Jessa Julsakseso Saragih (23), Hans Carel Sitompul (18), Doni Sinaga, (20) dan Juntri Julianus Sinurat (24).

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaksanaan razia Tempat Hiburan Malam tersebut merupakan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dengan dilaksanakan Razia tempat hiburan malam (THM) dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba,” Pungkas AKP Jonni. (PN)

Exit mobile version