Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria Asal Simalungun Miliki Sabu 6,70 gram

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua pria asal Kabupaten Simalungun di Perumahan Ringroad Green City Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (15/8/2024) Kemarin malam pukul 22:00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH pada hari Minggu 18 Agustus 2024 mengatakan kedua tersangkan itu berinisial JR (44) warga Jalan Medan KM.10,5, Gang Melati Lk.6, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabubaten Simalungun dan DWS (22) warga Beringin Jalan Medan Lk.7, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi masyarakat, bahwa di Perumahan Ringroad Green City Jalan Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba adanya peredaran Narkoba. Menindak lanjuti informasi tsb, pada hari Kamis (15/8/2024) malam sekira pukul 22:00 Wib, Personil sat narkoba menangkap JR dan DWS di dalam rumahnya di Jalan Medan Perumahan Ringroad Green City tersebut.

Selanjutnya Team Opsnal didampingi RT setempat melakukan penggeledahan. Kemudian, di atas meja ruang tamu ditemukan barang bukti 1 buah Hp Iphone warna putih, 1 buah kotak rokok merek Esse berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah HP merk oppo warna biru serta di dalam kamar dibawah tempat tidur ditemukan 1 kotak hitam berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sondok terbuat dari pipet plastik.

Diinterogasi kedua tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Dari kedua tersangka ditemukan 9 paket sabu berat Bruto 6.70 gram. Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (PN)

Exit mobile version