Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB, Kemarin.

Dua orang diamankan inisial U alias M (34) warga Jl. Sei Kelululut I Kelurahan Perhentian marproyan, Kecamatan Marproyan, Dumai Kota Pekan Baru (Residivis) dan AYAMS (25) warga Jalan Nagur Gang Gajah Mada Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, Senin 2 Februari 2026 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya dari informasi viral dan info masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, pada hari Senin 19 Januari 2026 pagi sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H melihat kedua tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Singosari tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka U alias M dengan barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,35 gram dan di kantong celananya ada 1 unit handphone (HP) merk Vivo, sedangkan tersangka AYAMS mencoba melarikan tapi cepat ditangkap dengan barang bukti di tangan kirinya ada 1 unit HP merk redmi yang berisi pesanan narkoba jenis sabu

Saat Dilakukan interogasi keduanya mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut yang diperoleh dari temannya dari Medan inisial J. Adanya pengakuan tersebut kedua pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Kini Kedua pemilik sabu tersebut sudah ditahan guna diproses dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Ungkap AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *